Inilah Aturan dan Syarat Lengkap Perjalanan Internasional Per 29 November 2021

Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta)
Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Bandara Soetta) (KalderaNews/Arli Cia)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Penyebaran masif varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan (Omicron) dan konsen WHO dalam variant of concern (VOC) membuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ketua Satgas Suharyanto menegaskan pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:

Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan internasional dalam SE Tersebuta:

1). Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2). Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*