JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi membatalkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Lantas seperti apa aturan perjalanan yang berlaku?
BACA JUGA:
- Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
- Inilah Aturan Resmi Libur, Cuti dan Mudik Nataru 2021 Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
- Sekolah Tetap Masuk Saat Libur Nataru 2021, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Kemendikbudristek
- Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Jateng Tidak Cuti dan Mudik Selama Nataru
- Inilah Aturan Perjalanan dan Larangan PPKM Level 3, Bagaimana Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Sementara itu, anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Aturan lainnya, pemeririntah menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.
Leave a Reply