PPKM Level 3 Nataru Resmi Dibatalkan, Begini Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Ilustrasi: Cara merawat mobil di tengah cuaca yang berubah-ubah. (KalderaNews.com/Ist.)
Ilustrasi: Cara merawat mobil di tengah cuaca yang berubah-ubah. (KalderaNews.com/Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi membatalkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.

Lantas seperti apa aturan perjalanan yang berlaku?

BACA JUGA:

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara itu, anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*