JAKARTA, KalderaNews.com – Pemerintah resmi membatalkan aturan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebagai gantinya, penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini.
Lantas seperti apa aturan perjalanan yang berlaku?
BACA JUGA:
- Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Saat Nataru
- Inilah Aturan Resmi Libur, Cuti dan Mudik Nataru 2021 Sesuai Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021
- Sekolah Tetap Masuk Saat Libur Nataru 2021, Ini Isi Lengkap Surat Edaran Kemendikbudristek
- Ganjar Pranowo Minta Masyarakat Jateng Tidak Cuti dan Mudik Selama Nataru
- Inilah Aturan Perjalanan dan Larangan PPKM Level 3, Bagaimana Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022?
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Sementara itu, anak-anak juga dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Leave a Reply