Perguruan Tinggi Bisa Ganti Mahasiswa Penerima KIP Kuliah, Begini Aturan Lengkapnya

Penyerahan KIP Kuliah Merdeka di Auditorium Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor pada Jumat, 10 Desember 2021.
Penyerahan KIP Kuliah Merdeka di Auditorium Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor pada Jumat, 10 Desember 2021 (KalderaNews/Kemendikbudristek)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – KIP Kuliah yang dihentikan untuk mahasiswa tertentu, jika ingin dilanjutkan untuk mahasiswa pengganti, ternyata ada aturan yang ditaati karena perguruan tinggi tidak bisa seenaknya memberika KIP Kuliah Merdeka pada mahasiswa pengganti.

Diketahui, karena kasus khusus, KIP Kuliah mahasiswa bisa dihentikan. Selain alasan cuti akademik karena sengaja bukan sakit, pembatalan penerima KIP Kuliah juga diterapkan bila mahasiswa penerima KIP Kuliah meninggal dunia.

BACA JUGA:

Selain itu, berlaku juga untuk mahasiswa yang tidak melanjutkan kuliah atau pindah peguruan tingi melalui semua jalur, tidak diketahui keberadaannya, menolak menerima KIP Kuliah, dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 dan tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas sasaran KIP Kuliah.

Untuk pembatalan atau penghentian bantuan KIP Kuliah, perguruan tinggi yang bersangkutan bisa mengusulkan pengganti mahasiswa penerima KIP Kuliah dengan syarat :

  • Mahasiswa pengganti merupakan mahasiswa aktif dan memenuhi persyaratan penerima KIP Kuliah
  • Mahasiswa pengganti harus berada pada semester yang sama dengan mahasiswa yang digantikannya
  • Penggantian penerima KIP Kuliah terjadi maksimal pada semester V untuk program S1 dan semester III untuk program D3
  • Perguruan tinggi harus maembuat berita acara penggantian dan surat penetapan pengganti penerima KIP Kuliah yang ditandatangani oleh pimpinan perguruan tinggi

Mengenai batasan maksimal duduk di semester V untuk penerima pengganti karena penyelesaian studinya tinggal 3 semeter lagi. Kalau semester VI atau VII menjadi tidak rasional lagi.

Terkait mahasiswa pengganti ini, bantuan KIP Kuliah hanya diberikan pada semester berjalan dan seterusnya, sedangkan semester sebelumnya tidak ada pengggantian. Ada pun nominal KIP Kuliah tetap yang lama, bukan berdasarkankebijakan yang baru.

* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu.




1 Comment

  1. Izin bertanya, apakah mahasiswa “pengganti” KIP-k sudah tidak bisa menerima beasiswa KIP-k (tidak dicairkan dana KIP) di tahun 2023 ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*