JAKARTA, KalderaNews.com – Maraknya situs-situs kesayangan pengguna internet yang diblokir oleh pemerintah akibat aturan PSE Lingkup Privat membuat masyarakat Indonesia jengah. Untuk membuka situs maupun aplikasi yang diblokir, pengguna internet memilih beragam cara, salah satunya dengan menggunakan VPN. Lantas, apakah VPN itu?
VPN merupakan kepanjangan dari Virtual Private Network. VPN adalah layanan internet yang dikembangan untuk mengubah jalur koneksi melalui penambahan server. Maka dari itu, VPN bisa memberikan akses berselancar yang aman (secure) dan pribadi (private).
Normalnya pada saat pengguna mengakses internet, provider akan mengetahui semua riwayat situs yang dikunjungi ataupun diakses pengguna. Terlebih lagi, provider juga bisa membatasi akses pengguna internet pada situs-situs tertentu. Kerugiannya pada pengguna internet yang membuat akses situs-situs menjadi terbatas.
BACA JUGA:
- Guys, Ternyata Begini Cara Melacak Lokasi Nomor HP Orang Lain Cuma Pakai WA, Gmail dan Gmaps
- Keren! Cifebrima Suyastri, Dosen Prodi HI UIR Raih Beasiswa Doktor Di Budapest: Persembahan Untuk Sang Ibu
- Jarang Diketahui, Begini Kaidah KTSP dalam Pengimbuhan Kata atau Afiksasi
Untuk itu Virtual Private Network (VPN) hadir. Adanya VPN, akses pengguna tidak akan dibatasi oleh provider. Pengguna yang menggunakan VPN juga merasakan keamanan karena lalu lintas datanya tidak terpantau oleh provider.
Leave a Reply