DEPOK, KalderaNews.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota Depok mengeluarkan surat edaran tentang pemberlakuan “jam malam” bagi siswa SMP.
Larangan siswa SMP keluar jam malam diberlakukan demi mencegah tawuran.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Disdik bernomor 005/12459/X/Pemb.SMP/2022. Para siswa di tingkat SMP se-Kota Depok diimbau tidak keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB.
Surat itu diteken oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Wijayanto pada 6 Oktober 2022.
BACA JUGA:
- Terjadi Diskriminasi Siswa Kristen di SMAN 2 Depok, Ini Kata Mas Menteri Nadiem
- Berikut Ini 22 SMA Terbaik di Depok Berdasarkan Nilai UTBK 2022
- Inilah 13 SMA Swasta Terbaik di Depok Berdasarkan Nilai UTBK 2022
“Dinas Pendidikan Kota Depok mengimbau satuan jenjang SMP dapat melakukan tindakan pencegahan dengan membuat surat imbauan kepada siswa-siswinya untuk tidak keluar rumah di atas pukul 20.00 WIB,” bunyi surat tersebut.
Wijayanto menjelaskan alasan pemberlakuan jam malam itu, salah satunya menghindari kondisi yang kurang kondusif seperti tawuran di wilayah Depok dan sekitarnya.
“Sehubungan kondisi saat ini yang kurang kondusif, di mana tawuran antarpelajar dan penusukan oleh geng motor di wilayah Kota Depok dan sekitarnya,” lanjut surat itu.
Leave a Reply