Akhirnya, Kemendikbudristek Angkat Suara Terkait Kasus Pengggusuran SD Negeri Pondok Cina 1 Depok

Perlawanan Penggusuran SD Pondok Cina 1 Depok
Mahasiswa ikut turun melakukan perlawanan penggusuran SD Pondok Cina 1 Depok (KalderaNews/IG @@jalanjalanrizal)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akhirnya angkat suara terkait kasus pengggusuran SD Negeri Pondok Cina 1 Depok. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek, Chatarina Muliana Girsang, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jawa Barat yang menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1 Depok.

“Atas nama kementerian, kami sampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang telah menunda pemberian bantuan pembangunan rumah ibadah di lokasi SD Negeri Pondok Cina 1,” ujar Irjen Kemendikbudristek.

Kemendikbudristek telah mengambil langkah-langkah sejak September 2022. Chatarina menyampaikan bahwa langkah-langkah yang telah diambil antara lain, meminta penjelasan atas permasalahan rencana alih fungsi lahan SD Negeri Pondok Cina 1 kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, melakukan mediasi antara dinas pendidikan dan pihak sekolah, serta memberikan rekomendasi.

BACA JUGA:

Meski pengelolaan SD merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten maupun kota, Kemendikbudristek tetap berkewajiban memastikan bahwa hak belajar para murid dan kewajiban mengajar para guru tidak terbengkalai.

Berkat kerja sama seluruh pihak, saat ini siswa yang masih belajar di lokasi SDN Pondok Cina 1 tetap akan difasilitasi belajar mengajar di lokasi SDN Pondok Cina 1, sampai dengan terbangunnya RKB Baru di SDN Pondok Cina 5 yang dijadikan tempat relokasi.

Sementara itu, bagi siswa SDN Pondok Cina 1 yang saat ini sudah melaksanakan relokasi di SDN Pondok Cina 3 dan 5, diperkenankan untuk memilih di SDN Pondok Cina 3 dan 5 atau dapat kembali ke SDN Pondok Cina 1, sesuai dengan kenyamanan siswa.

“Kemendikbudristek akan terus memantau permasalahan, mengadvokasi, dan memastikan keterlaksanaan pembelajaran tetap berpihak pada peserta didik, pendidik, dan orang tua,” tutup Irjen Chatarina.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*