
JAKARTA, KalderaNews.com – Para peserta yang lulus seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama (Kemenag) wajib memilih titik lokasi ujian dan mencetak kartu peserta ujian.
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menegaskan pemilihan titik lokasi ujian dan cetak kartu ujian bisa dilakukan dari 18 sampai 22 Februari 2023 melalui akun SSCASN masing-masing pelamar.
Terkait jadwal dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi, kata Nurudin, akan diumumkan kemudian pada laman portal Kementerian Agama (https://kemenag.go.id) dan SSCASN BKN.
BACA JUGA:
- Pendaftaran 49.549 PPPK Kemenag Tutup 6 Januari 2023, Hindari Calo Ya! Begini Syarat dan Cara Daftarnya
- Kemenag Bidik Penguatan Moderasi Beragama Kalangan Gen-z Melalui Komik
- Peringati Hari Guru Nasional, Kemenag: Jauhi Politisasi Agama
Nurudin mengingatkan bahwa seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
“Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK,” tegasnya.
“Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” lanjutnya.
Seluruh proses gratis alias tidak dipungut biaya, karena itu kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar serta pelamar dilarang mempercayai calo.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply