Prapendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPDB) DKI Jakarta Sudah Dibuka, Ini Syaratnya

Banyak Orang Ngaku Miskin Demi Sekolah Idaman
Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Prapendaftaran Calon Peserta Didik Baru (CPDB) DKI Jakarta sudah dibuka. Prapendaftaran khusus CPDB jenjang SMP, SMA dan SMK.

“Pendaftaran dimulai 10 Mei sampai 9 Juni 2023,” demikian pengumuman di akun Instagram @officialppdbdki.

BACA JUGA:

Prapendaftaran melalui website https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan mengikuti Prapendaftaran Calon Peserta Didik Baru DKI Jakarta.

Berikut syarat CPDB DKI Jakarta

  1. CPDB Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan bersekolah di luar Provinsi DKI Jakarta.
  2. CPDB yang lulusan tahun sebelumnya (paling lama dua tahun), yang tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju dan dinyatakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM ) bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Orang Tua/Wali CPDB
  3. CPDB bersekolah di Satuan Pendidikan Asing dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk CPDB SMP dan SMA
  4. Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2022 dan telah diverifikasi oleh tim verifikator Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*