Cek Pengumuman PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA/SMK Di Sini, Begini Cara Daftar Ulangnya

Jadwal PPDB Sumbar 2023 (Kalderanews.com/lst.)
Jadwal PPDB Sumbar 2023 (Kalderanews.com/lst.)
Sharing for Empowerment

SEMARANG, KalderaNews.com – Pengumuman PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK diumumkan hari ini Jumat, 30 Juni 2023. Begini cara mengeceknya!

Kamu, para calon peserta didik baru yang telah mengikuti PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK bisa melihat pengumumannya dengan cara klik DI SINI.

BACA JUGA:

Cara cek pengumuman PPDB Jateng 2023 SMA/SMK

Beginilah cara mengecek hasil PPDB Jateng 2023:

  1. Kunjungi laman https://ppdb.jatengprov.go.id/.
  2. Langkah berikut, kamu pilih jenjang pendidikan pada PPDB online.
  3. Lalu, pilih jalur masuk sesuai dengan yang dipilih saat pendaftaran.
  4. Klik menu ‘Seleksi’.
  5. Klik ‘Pilih Sekolah’ untuk memilih sekolah sesuai dengan yang didaftarkan siswa.
  6. Laman akan memunculkan data siswa.
  7. Apabila nama siswa tertera pada data tersebut, maka siswa tersebut dinyatakan lulus PPDB Jateng 2023.
  8. Namun apabila nama siswa tidak ada, maka siswa tersebut tidak lulus seleksi.

Ketentuan yang perlu kamu tahu

Berikut ketentuan pengumuman PPDB Jateng 2023:

  • Penetapan hasil seleksi peserta didik yang diterima, diberitahukan melalui pengumuman secara jelas dan terbuka oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  • Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan dilaksanakan secara terbuka melalui internet dan papan pengumuman pada Satuan Pendidikan.
  • Pengumuman penetapan hasil seleksi Satuan Pendidikan, berisi tentang: nomor pendaftar, nama Calon Peserta Didik, asal Satuan Pendidikan, Keterangan Jalur/Seleksi, Nilai Akhir dan Peringkat Hasil Seleksi pada Satuan Pendidikan.

Perlu diingat setelah pengumuman PPDB Jateng 2023 SMA/SMK, selanjutnya kamu wajib melakukan daftar ulang.

Ketentuan daftar ulang PPDB Jateng 2023

Kamu yang dinyatakan lolos di PPDB Jateng 2023 jenjang SMA/SMK, bisa segera lakukan daftar ulang di sekolah yang menerima, dengan ketentuan:

  1. Peserta didik yang dinyatakan diterima dalam penyelenggaraan PPDB wajib melakukan daftar ulang, dan bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri.
  2. Ketentuan dan tata cara daftar ulang akan diatur lebih lanjut oleh Satuan Pendidikan masing-masing dengan mempedomani ketentuan yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*