Heboh Gelar Profesor Dicabut, Sah-sah Saja Asalkan

Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta
Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Buntut kisruh pemilihan Rektor Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta periode 2023-2028, gelar profesor dua guru besar Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah dicabut.

Pencopotan itu dilakukan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim.

Dua guru besar yang dicopot gelarnya tersebut adalah mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (WMA) UNS Hasan Fauzi dan mantan Sekretaris MWA UNS Tri Atmojo.

BACA JUGA:

Surat Keputusan Kemendikbud Ristek Nomor 29985/RHS/M/08/2023 tertanggal 26 Juni 2023 berisi penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan sebagai guru besar menjadi pelaksana tenaga pendidik.

Kedua profesor itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a.

Pada Pasal 3 huruf e dan f, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) memiliki kewajiban melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggang jawab, serta menunjukkan integritas dan keteladanan.

Sementara Pasal 5 huruf a berisi larangan PNS tentang penyalahgunaan wewenang.

Sah-sah Saja

Pada dasarnya pencabutan gelar guru besar atau profesor dalam dunia akademik sebenarnya sah-sah saja dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kemenristekdikti.

Dengan catatan, ada pelanggaran norma akademik dan hukum ketika yang bersangkutan masih aktif mengajar.

Meski sah-saja dilakukan, pencabutan gelar profesor atau guru besar tak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada proses dan tahapan panjang yang harus dilalui.

Aoalagi Mika terkait tindak pidana, pencabutan gelar bisa dilakukan apabila sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pada dasarnya, guru besar bukan sebuah gelar abadi dan ia akan hilang dengan sendirinya saat yang bersangkutan pensiun atau tidak lagi mengajar di perguruan tinggi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*