JAKARTA, KalderaNews.com – Setiap 10 Agustus, kita memperingati Hari Veteran Nasional, sebagai penghargaan kepada para pahlawan pejuang Kemerdekaan RI.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), veteran adalah bekas prajurit (pasukan perang, pejuang); orang yang sudah banyak pengalaman (dalam suatu pekerjaan dan sebagainya).
Adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional.
BACA JUGA:
- Mengenal Profil Husein Mutahar, Pencipta Lagu 17 Agustus atau ‘Hari Merdeka’
- Berikut Pedoman Lengkap Peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI 2023, Pakai Baju Adat Ya!
- Kumpulan Ucapan HUT Kemerdekaan Indonesia dalam Bahasa Inggris, Singkat Penuh Makna Mendalam
Tanggal 10 Agustus dipilih dengan latar peristiwa gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah para pejuang kemerdekaan Indonesia melawan tentara Belanda.
Berdasarkan sejarahnya, tentara Belanda kembali menduduki Indonesia pasca Kemerdekaan RI. Para veteran Indonesia pun melawan penjajah Belanda kembali.
Penetapan Hari Veteran Nasional tanggal 10 Agustus melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2014.
Peringatan Hari Veteran Nasional dilakukan sejak tahun 2015 hingga kini, untuk mengenang jasa Veteran Nasional dalam memperjuangkan Kemerdekaan RI.
Jenis-jenis Veteran Nasional
Dilansir situs resmi Kementerian Pertahanan RI, jenis veteran Republik Indonesia ditentukan berdasarkan peristiwa Keveteranan. Berikut tingkatan veteran di Indonesia.
Veteran Perjuang Kemerdekaan Republik Indonesia
Adalah mereka yang berjuang pada periode 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 4 Tahun
- Golongan B berjuang minimal 3 Tahun
- Golongan C berjuang minimal 2 Tahun
- Golongan D berjuang minimal 1 Tahun
- Golongan E berjuang 6 bulan.
Veteran Pembela Trikora
Mereka yang berjuang pada periode 19 Desember 1961 – 1 Mei 1963 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 18 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 6 bulan
- Golongan D berjuang minimal 3 bulan
- Golongan E berjuang ≤ 3 bulan
Veteran Pembela Dwikora
Adalah mereka yang berjuang pada periode 3 Mei 1964 – 11 Agustus 1966 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 27 bulan
- Golongan B berjuang minimal 18 bulan
- Golongan C berjuang minimal 12 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan
Veteran Pembela Seroja
Mereka yang berjuang pada periode 21 Mei 1975 – 17 Juli 1976 dengan pembagian golongan:
- Golongan A berjuang minimal 14 bulan
- Golongan B berjuang minimal 12 bulan
- Golongan C berjuang minimal 9 bulan
- Golongan D berjuang minimal 6 bulan
- Golongan E berjuang minimal 3 bulan
Veteran Perdamaian
Mereka yang berjuang berdasarkan mandat dari PBB.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply