JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang ditujukan pada Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kemdikbudristek, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi seluruh Indonesia, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemdikbudristek, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.
BACA JUGA:
- Direncanakan Sejak 2018 Lalu, Ini Lho Uang Kertas 75 Ribu Rupiah di HUT ke-75 Kemerdekaan RI
- Inilah Arti Logo HUT Kemerdekaan RI ke-75, Simak Yuk!
- Inilah Kumpulan Ucapan Inspiratif Hari Kemerdekaan ke-75 RI Bertema Covid-19
Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, Kemendikbudristek melalui surat bernomor 44765/A.A7/TU.02.03/2021 1 Juli 2021 mengimbau segenap pihak terkait Kemendikbudristek untuk melakukan 6 pedoman resmi berikut ini:
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.
- Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg. go.id).
- Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dll. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.
- Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
- Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
- Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ainun Na ‘im menegaskan penyelenggaraan hal-hal tersebut di atas wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk teknis pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, akan diberitahukan lebih lanjut,” tandasnya.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply