Inilah 6 Pedoman Resmi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka)
Acara pengukuhan 68 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang bertugas dalam upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Republik Indonesia di Istana Merdeka, Sabtu, 17 Agustus 2019. Acara pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis, 15 Agustus 2019 (KalderaNews/Presidenri.go.id)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi telah mengeluarkan pedoman peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021 yang ditujukan pada Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kemdikbudristek, Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi seluruh Indonesia, Kepala Unit Pelaksana Teknis Kemdikbudristek, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.

BACA JUGA:

Menindaklanjuti surat Menteri Sekretaris Negara RI nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 tanggal 22 Juni 2021 tentang Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021, Kemendikbudristek melalui surat bernomor 44765/A.A7/TU.02.03/2021 1 Juli 2021 mengimbau segenap pihak terkait Kemendikbudristek untuk melakukan 6 pedoman resmi berikut ini:

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2021.
  2. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan unit kerja secara serentak sejak tanggal 1 Juli s.d. 31 Agustus 2021. Penggunaan logo HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada laman Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg. go.id).
  3. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi dinas, produk/souvenir (merchandise), media publikasi cetak dan elektronik, dll. Pengimplementasian dilakukan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing- masing.
  4. Menyelenggarakan program, kegiatan, campaign, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
  5. Menghentikan semua kegiatan pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.17 s.d. 10.20 WIB selama 3 menit dan mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik- Detik Proklamasi dengan berdiri tegap. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
  6. Untuk mendukung pelaksanaan poin 5 (lima), setiap kantor unit kerja memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.

Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ainun Na ‘im menegaskan penyelenggaraan hal-hal tersebut di atas wajib tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*