JAKARTA, KalderaNews.com – Salah satu tradisi wajib saat Peringatan HUT Kemerdekaan RI adalah upacara bendera. Terkait dengan pelaksanaan upacara bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan pedomannya.
Kemendikbudristek melalui surat edarannya No 52821/A.A7/TU.02.03/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 juga telah mengeluarkan pedoman resmi Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.
Surat yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ainun Na’im tersebut menegaskan bahwa sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk tingkat pusat pelaksanaan upacara bendera dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB untuk Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan pukul 17.00 WIB untuk Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.
BACA JUGA:
- Inilah 6 Pedoman Resmi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021
- Inilah 20 Inspirasi Ucapan 17 Agustus yang Cocok Untuk Milenial
- Akhirnya, Mendikbud Main Instagram, Hanya 17 Akun yang Di-Follow
Selanjutnya, Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat pada instansi pusat wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Leave a Reply