Inilah Pedoman Resmi Pelaksanaan Upacara Bendera HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021

Upacara Bendera
Upacara Bendera (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Salah satu tradisi wajib saat Peringatan HUT Kemerdekaan RI adalah upacara bendera. Terkait dengan pelaksanaan upacara bendera Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021, pemerintah telah mengeluarkan pedomannya.

Kemendikbudristek melalui surat edarannya No 52821/A.A7/TU.02.03/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 juga telah mengeluarkan pedoman resmi Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan RI.

Surat yang ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Ainun Na’im tersebut menegaskan bahwa sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19 saat ini, untuk tingkat pusat pelaksanaan upacara bendera dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB untuk Upacara Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan pukul 17.00 WIB untuk Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.

BACA JUGA:

Selanjutnya, Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat pada instansi pusat wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan di Istana Merdeka secara daring/virtual dari kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*