
JAKARTA, KalderaNews.com – Bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia (RI), Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis uang Rupiah edisi khusus dalam rangka menandai era baru kemerdekaan bangsa.
Peresmian Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia dalam bentuk uang kertas 75 ribu Rupiah dilakukan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, secara virtual pada Senin, 17 Agustus 2020.
“Perencanaan serta penentuan jumlah Rupiah yang dicetak, khususnya untuk pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 tahun Republik Indonesia telah melalui koordinasi yang baik antara berbagai pihak seperti Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretaris Negara, dan para ahli waris pahlawan,” jelas Menkeu Sri Mulyani.
BACA JUGA:
- Tim Merauke Sukses Turunkan Sang Merah Putih di Istana Negara
- Tiga Anggota Paskibraka Sukses Kibarkan Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Ini Profil Lengkap Mereka
- Inilah Kumpulan Ucapan Inspiratif Hari Kemerdekaan ke-75 RI Bertema Covid-19
- Inilah 8 Wajah Paskibraka yang Siap Bertugas 17 Agustus 2020
- Detik-detik Proklamasi 10:17 WIB, Semua Wajib Sikap Sempurna dan Berdiri Tegak, Kecuali…
- Inilah 20 Inspirasi Ucapan 17 Agustus yang Cocok Untuk Milenial
- Di Tengah Pandemi, Begini Rangkaian Kegiatan Kenegaraan HUT RI ke-75
- Inilah Arti Logo HUT Kemerdekaan RI ke-75, Simak Yuk!
“Pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia juga telah melalui berbagai perencanaan matang yang dilakukan sejak tahun 2018,” jelas Menkeu mengawali sambutannya pada acara tersebut,” imbuhnya.
Menkeu menjelaska pengeluaran Uang Peringatan Kemerdekaan atau uang 75 Tahun Republik Indonesia ini bukanlah merupakan pencetakan uang baru yang ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat dan bukan juga sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi.
“Peluncuran uang Rupiah khusus tersebut dilakukan di dalam rangka untuk memperingati peristiwa atau tujuan khusus yang dalam hal ini adalah peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun,” tambahnya.
Sebagai bentuk wujud syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian-pencapaian yang telah dilakukan selama 75 tahun kemerdekaan Indonesia maka pengeluaran uang Rupiah khusus dalam rangka peringatan 75 tahun kemerdekaan Republik Indonesia bertepatan dengan tanggal 17 Agustus tahun 2020.
Mata uang ini berbentuk uang kertas pecahan nominal Rp75.000 rupiah dengan jumlah lembar yang dicetak sebanyak 75 juta yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan selaku wakil pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia.
“Hal ini ditujukan sebagai bentuk momentum untuk kita semua mensyukuri kemerdekaan Republik Indonesia, meskipun saat ini kita dalam kondisi menghadapi wabah Covid-19. Peringatan 75 tahun Republik Indonesia merdeka juga ditujukan untuk memperteguh kita semua di dalam menjaga kebinekaan dan kesatuan Republik Indonesia serta bertujuan untuk menambah dan meningkatkan semangat kita dalam menyongsong masa depan dan terus mendukung dan mencapai tujuan kemerdekaan,” tutup Menkeu.
* Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu
Leave a Reply