JAKARTA, KalderaNews.com – Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan bisa saja diterima semua pendidik termasuk ASN. Tapi, untuk mendapatkan sertifikasi, pendidik harus memenuhi berbagai persyaratan.
Bagi guru yang mendapatkan sertifikasi ini maka akan mendapatkan tunjangan khusus guru dan pendapatan tambahan.
Untuk mendapat sertifikasi ini maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pendidik, di antaranya:
BACA JUGA:
- SMP Santo Yosef Tarakanita Lahat Raih Juara 1 Lomba Poco Poco GWR Pelajar Grup Tingkat Nasional di Jakarta
- 130 Peneliti Indonesia-Belanda Ikuti BRIN-LDE Academy 2023 Bahas Kota yang Sehat dan Cerdas
- BNI Buka Pendaftaran Magang BINA BNI, Ini Syarat dan Wilayah Penempatannya
Input/Update Data
Pendidik perlu melakukan input atau memperbaharui data dengan didampingi oleh operator sekolah. Dalam proses ini, seluruh data diharapkan sesuai fakta yang ada dan harus akurat.
Misalnya data terkait golongan, masa kerja, beban kerja, tanggal lahir dan informasi pribadi lainnya.
Pastikan semua data itu diinput sesuai identitas untuk memudahkan mendapatkan tunjangan.
Koreksi Data yang tidak Benar
Jika dalam proses input ada berbagai kesalahan maka perlu dilakukan perbaikan dari kesalahan yang ada.
Koreksi ini perlu dilakukan dengan segera khususnya masa kerja dan golongan
Sinkronkan Data Guru
Puslapdik (Pusat Layanan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan) akan melakukan tahapan sinkronisasi data guru.
Cara ini dilakukan untuk memastikan jika data guru sudah dicatat di Dapodik dan SIM-Tun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Validasi Data
Ketika proses sinkronisasi data selesai maka semua data tersebut akan divalidasi oleh pemerintah daerah.
Tujuan ini dilakukan untuk verifikasi bahwa data yang diinput sudah benar dan sesuai ketentuan yang ada.
Penetapan Penerima TPG
Jika verifikasi data sudah sesuai maka Puslapdik akan menetapkan guru yang berhak dalam menerima TPG. Sehingga diterima tidaknya guru tergantung hasil verifikasi data yang sesuai persyaratan.
Pencarian Dana
Jika sudah memenuhi persyaratan maka dana air dicairkan paling lambat dalam waktu 14 hari setelah dana tersedia di kas umum daerah.
Tujuan pencarian ini adalah memastikan bahwa guru menerima tunjangan tepat waktu.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply