
JAKARTA, KalderaNews.com – Data Kementerian PPPA pada 2022 menunjukkan ada kenaikan kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan di Indonesia selama empat tahun terakhir.
Berlandas data itu, korbannya mencapai 21.221 orang.
Inspektur II Kemendikbudristek, Sutoyo merasa prihatin dengan data korban tersebut.
BACA JUGA:
- Lewat Karya Jawa dan Bali “Bersatu”, Mahasiswi Petra Christian University Belajar di Paris
- 40 Ribu Siswa Terjerat Judi Online, Semangat Belajar Berkurang, Uang Sekolah Jebol
- FSGI: Dunia Pendidikan Darurat Kekerasan Seksual, 202 Anak Jadi Korban!
Menurut dia, data kekerasan yang ditampilkan baik dari media massa dan lembaga survei, masuk dalam kategori membahayakan.
“Kekerasan ini memang sudah bisa dikategorikan dalam taraf yang sangat membahayakan,” tegasnya.
Sutoyo menjelaskan Kemendikbudristek berkomitmen menghapus tiga dosa besar di dunia pendidikan. Dosa besar tersebut mencakup kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi.
“Tiga dosa ini yang menjadi komitmen dari Kemendikbudristek untuk kita perangi bersama,” kata Sutoyo.
Kasus kekerasan seksual terbanyak di kampus
Sutoyo menyebutkan di antara ketiga kasus yang ditangani Kemendikbudristek, kekerasan seksual menjadi kasus yang paling sering terjadi di dunia pendidikan yakni sebanyak 115 kasus, di mana menjadi kasus paling banyak terjadi di perguruan tinggi.
“Dari total 200 kasus yang ditangani isu terbanyak adalah kekerasan seksual. Itu kalau kita bicara kekerasan seksual ternyata kejadian paling banyak itu di perguruan tinggi,” ucap Sutoyo.
Sutoyo menjelaskan, Kemendikbudristek telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sosial di lingkup pendidikan, salah satunya penjatuhan sanksi kepada pelaku.
Sudah ada 4 dosen PNS yang kita kenakan sanksi pidana, 3 dosen PNS dalam proses pidana, 1 dosen PNS dalam hukuman disiplin sedang, 13 dosen PNS dan 1 dosen swasta dikenai sanksi disiplin berat, 4 dosen swasta diberhentikan kontraknya, 4 dosen swasta dikenai sanksi disiplin sedang, 1 dosen swasta dikenai sanski disiplin ringan, 6 mahasiswa dikeluarkan dan 1 mahasiswa dikenai skorsing.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply