BANDUNG, KalderaNews.com – Dibalik pro kontra Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi (PT) membawa sinyal positif sekaligus memandatkan upaya keadilan dan pemulihan korban.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengayoman Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Fakultas Hukum Unpar, dan HopeHelps Unpar berkolaborasi memaparkan hal itu demi pemahaman yang utuh atas Permen yang terdiri atas 58 Pasal itu dan diteken pada 31 Agustus 2021.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Siti Aminah Tardi mengungkapkan, situasi kekerasan seksual di kampus tak bisa dilepaskan dari data kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
BACA JUGA:
- Universitas Parahyangan Tidak Steril atau Imun dari Kekerasan Seksual
- Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual, Inilah Salinan Resmi Permendikbudristeknya
- Mendikbudristek Janji Fokus Atasi Dosa Kekerasan Seksual
Berdasarkan data tahun 2020 terdapat 299.913 kasus, sementara untuk kasus kekerasan seksual di tahun yang sama mencapai 2.945 kasus. Selama 9 tahun (2012-2020), Catatan Tahunan Komnas Perempuan mencatat terlaporkan 45.069 kasus kekerasan seksual.
Leave a Reply