JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kemenag.
PMA No 73 tahun 2022 ini diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.
“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya, Jumat, 14 Oktober 2022.
BACA JUGA:
- Universitas Pancasila Terbitkan Aturan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
- Marak Kasus Kejahatan Seksual di Sekolah, Dosen Esa Unggul: Perlu Kurikulum Pencegahan Kekerasan Seksual
- Kepada Korban Kekerasan Seksual, Menteri Nadiem: Kami Berdiri di Belakang Korban
PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri dari 20 pasal. PMA ini, kata Anna Hasbie, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Setidaknya 1ada 6 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” kata Anna Hasbie.
Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur, satuan pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.
Satuan pendidikan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, satuan pendidikan lain, masyarakat, dan orang tua peserta didik.
“Terkait penanganan, PMA ini mengatur tentang pelaporan, pelindungan, pendampingan, penindakan, dan pemulihan korban,” kata Anna Hasbie.
PMA ini juga mengatur, pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi.
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu!
Leave a Reply