Kemenag Terbitkan Aturan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah dan Kampus

Ilustrasi: Stop kejahatan seksual di dalam kampus. (Ist.)
Stop kejahatan seksual berupa pencabulan hingga pelecehan di dalam dunia pendidikan (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di satuan pendidikan pada Kemenag.

PMA No 73 tahun 2022 ini diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ujar Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie dalam keterangannya, Jumat, 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:

PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan pada Kemenag.

Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

PMA ini terdiri dari 20 pasal. PMA ini, kata Anna Hasbie, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*