Serius? Kemenag Sudah Progresif dalam Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Stop kekerasan seksual di perguruan tinggi. (Ist.)
Stop kekerasan seksual di perguruan tinggi (KalderaNews/Ist)

JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengungkapkan penghargaannya terhadap langkah progresif yang telah diambil oleh Kementerian Agama dalam menangani masalah kekerasan di lembaga pendidikan.

Salah satu tindakan progresif yang dilakukan adalah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi Agama Islam.

Menurut Mariana, SK ini telah memberikan dorongan positif kepada para aktivis di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) di seluruh Indonesia dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan.

BACA JUGA:

Mariana menjelaskan bahwa hingga saat ini, telah ada 34 PTKIN yang telah mengadopsi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PTKIN, yang telah disetujui oleh para rektor.

Pendidikan aman dan bebas dari kekerasan

Hal ini menunjukkan komitmen serius untuk menciptakan kawasan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan di lingkungan kampus.

Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama No. 73/2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan di bawah Kementerian Agama.

Ini adalah bentuk dukungan yang kuat dari Kementerian Agama untuk menegakkan kebijakan nol toleransi terhadap kekerasan di lembaga pendidikan.

Mariana menyatakan bahwa Komnas Perempuan sangat mengapresiasi langkah progresif yang telah diambil oleh Kementerian Agama.

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk terus bekerja keras dalam mewujudkan lembaga pendidikan yang bebas dari kekerasan dan yang selalu mendorong nilai-nilai toleransi.

Wamenag juga menyoroti bahwa komitmen ini sejalan dengan program prioritas Kementerian Agama, yaitu Moderasi Beragama.

Dua dari empat indikator dalam Moderasi Beragama secara langsung terkait dengan upaya pencegahan kekerasan dan promosi toleransi.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*