Serius? Kemenag Sudah Progresif dalam Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Stop kekerasan seksual di perguruan tinggi. (Ist.)
Stop kekerasan seksual di perguruan tinggi (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengungkapkan penghargaannya terhadap langkah progresif yang telah diambil oleh Kementerian Agama dalam menangani masalah kekerasan di lembaga pendidikan.

Salah satu tindakan progresif yang dilakukan adalah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi Agama Islam.

Menurut Mariana, SK ini telah memberikan dorongan positif kepada para aktivis di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) di seluruh Indonesia dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan.

BACA JUGA:

Mariana menjelaskan bahwa hingga saat ini, telah ada 34 PTKIN yang telah mengadopsi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PTKIN, yang telah disetujui oleh para rektor.

Pendidikan aman dan bebas dari kekerasan

Hal ini menunjukkan komitmen serius untuk menciptakan kawasan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan di lingkungan kampus.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*