JAKARTA, KalderaNews.com – Wakil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Mariana Amiruddin mengungkapkan penghargaannya terhadap langkah progresif yang telah diambil oleh Kementerian Agama dalam menangani masalah kekerasan di lembaga pendidikan.
Salah satu tindakan progresif yang dilakukan adalah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama pada tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Tinggi Agama Islam.
Menurut Mariana, SK ini telah memberikan dorongan positif kepada para aktivis di Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) di seluruh Indonesia dalam upaya menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan.
BACA JUGA:
- Satgas PPKS Itu Ujung Tombak Pendidikan Bebas Kekerasan, Setidaknya Korban Kini Berani Melapor
- Inilah 6 Bentuk dan Jenis-jenis Kekerasan di Lingkungan Sekolah PAUD-SMA dalam Permendikbudristek PPKSP Nomor 46 Tahun 2023
- Banyak Kampus Bentuk Satgas PPKS, Jangan-jangan Tidak Paham Fokus Kerjanya
Mariana menjelaskan bahwa hingga saat ini, telah ada 34 PTKIN yang telah mengadopsi Standar Operasional Prosedur (SOP) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di PTKIN, yang telah disetujui oleh para rektor.
Pendidikan aman dan bebas dari kekerasan
Hal ini menunjukkan komitmen serius untuk menciptakan kawasan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan di lingkungan kampus.
Leave a Reply