JAKARTA, KalderaNews.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, telah meluncurkan peraturan baru yang berkaitan dengan kekerasan di berbagai tingkat sekolah, mulai dari PAUD hingga SMA.
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) dengan Nomor 46 Tahun 2023, aturan ini menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan memberikan rincian tentang berbagai bentuk kekerasan yang dapat terjadi di lingkungan sekolah.
Nadiem menjelaskan bahwa Permendikburistek PPKSP tidak hanya merinci jenis-jenis kekerasan, tetapi juga menekankan pada upaya pencegahan, penanganan, serta subjek atau korban dari kekerasan tersebut.
BACA JUGA:
- Marak Kasus Kekerasan di Sekolah Keagamaan, Ini 5 Rekomendasi KPAI
- Tahun 2022: 117 Pelajar Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sekolah, Mayoritas Pelakunya Guru
- Kemenag Terbitkan Aturan Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Sekolah dan Kampus
Nadiem menjelaskan bahwa salah satu perubahan besar dalam peraturan baru ini adalah fokus pada subjek atau sasaran kekerasan. Dalam Permendikbud 82 tahun 2015, pencegahan dan penanganan kekerasan hanya berlaku bagi peserta didik.
Leave a Reply