SERPONG, KalderaNews.com – Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag sedang mempercepat usaha untuk meningkatkan mutu pendidikan inklusif, terutama dalam hal penyediaan fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Langkah ini diawali dengan penyusunan Peraturan Menteri Agama (PMA) yang berkaitan dengan Penyediaan Akomodasi Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Lembaga Pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama.
Mewakili Ditektur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Thobib Al Asyhar, yang menjabat sebagai Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama, menyatakan bahwa Konvensi PBB tahun 1989 telah mengakui hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi apa pun.
BACA JUGA:
- Setahun Terala Foundation, Kuota Pekerja Penyandang Disabilitas Bukan Sekedar Angka
- Inilah Daftar Kampus Ramah Disabilitas 2022 Versi Unesa-Dimetric, Ada Kampus Kamu?
- 47.561 Penyandang Disabilitas Belajar di Madrasah, Pesantren dan PTKI
Sebagai tindakan konkrit, Kemenag tengah berupaya untuk menyediakan layanan pendidikan yang setara bagi semua individu, terutama di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).
“Pendidikan inklusif harus dijalankan dengan tujuan melibatkan tidak hanya mereka yang memiliki keterbatasan, melainkan juga mengakomodasi kebutuhan semua peserta didik dari berbagai latar belakang. Menciptakan lingkungan inklusif di dunia pendidikan PTKI adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan kualitas hidup yang didasarkan pada prinsip kesetaraan, keadilan, dan hak individu,” terangnya.
Leave a Reply