Pedoman MPLS 2026 untuk TK hingga SMA Resmi dari Kemendikdasmen, Yuk Cek!

Kegiatan MPLS di sekolah. (Ist.)
Kegiatan MPLS di sekolah. (Ist.)
Sharing for Empowerment

Pedoman MPLS 2026 resmi dirilis Kemendikdasmen untuk jenjang TK hingga SMA/SMK. Simak aturan dan materinya di sini!

JAKARTA, KalderaNews.com– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Regulasi tersebut menjadi acuan utama penyelenggaraan MPLS bagi peserta didik baru di jenjang TK, SD, SMP, SMA, hingga SMK.

Kegiatan MPLS sendiri bertujuan membantu murid mengenal lingkungan sekolah sekaligus beradaptasi dengan suasana belajar yang baru.

BACA JUGA:

Dalam kegiatan tersebut, siswa baru akan memperoleh berbagai materi pengenalan serta praktik positif di lingkungan sekolah. Selain itu, peserta didik juga dikenalkan pada budaya sekolah maupun lingkungan sekitar sekolah.

Materi utama MPLS 2026

Dalam memaparkan materi kepada siswa baru, sekolah harus menyiapkan materi utama dan materi pilihan. Materi utama harus diberikan langsung oleh sekolah.

Sementara itu, materi pilihan adalah materi yang bisa dipilih sekolah langsung sesuai dengan kebutuhan sekolah dan ciri khas.

Adapun materi-metari utama yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut:

  • Gerakan tujuh kebiasaan anak Indonesia hebat
  • Pagi ceria
  • Sopan dan santun bermedia sosial
  • Budaya senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Durasi pelaksanaan MPLS 2026

MPLS tahun ini diselenggarakan selama lima hari pada minggu pertama tahun ajaran baru. Namun, durasi ini bisa disesuaikan kembali untuk sekolah berjenis:

  • Sekolah berasrama
  • Sekolah luar biasa
  • Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus

Seragam dan Atribut MPLS 2026

Peraturan ini juga mengatur penggunaan seragam dan atribut yang harus dikenakan oleh siswa baru. Berikut aturan penggunaan seragam dan atribut MPLS 2026:

  • Sekolah menentukan seragam dan atribut yang digunakan oleh murid baru dalam pelaksanaan MPLS.
  • Seragam dan atribut tidak boleh memberatkan murid atau orang tua/wali murid.

Aturan Panitia Pelaksana MPLS 2026

Dalam pelaksanaan MPLS 2026, panitia utama berasal dari unsur kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan di lingkungan sekolah masing-masing.

Selain itu, sejumlah siswa juga dapat dilibatkan, seperti pengurus OSIS, anggota majelis perwakilan kelas, maupun pengurus organisasi ekstrakurikuler.

Meski begitu, siswa yang ditunjuk sebagai panitia wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Mereka harus dipastikan tidak memiliki perilaku negatif maupun riwayat sebagai pelaku kekerasan.

Tak hanya itu, panitia dari kalangan siswa juga diharuskan mempunyai kemampuan interpersonal yang baik, serta memiliki prestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik.

Larangan selama MPLS 2026

Selama pelaksanaan MPLS ini, ada beberapa hal yang dilarang dan akan menjadi pelanggaran yang harus dilaporkan. Berikut di antaranya:

  • Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya
  • Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk lainnya
  • Memberikan aktivitas tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Menggunakan atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS
  • Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS
  • Melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*