Kekerasan Seksual di Kampus Seperti Puncak Gunung Es, Ayo Laporkan!

Sharing for Empowerment

Angka tersebut menunjukkan bahwa sistem penyelenggaraan pendidikan nasional harus serius mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagai bagian dari penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Menurut Siti Aminah, untuk kekerasan seksual di universitas, kasus yang diadukan umumnya menyangkut relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi dan pembimbing penelitian dengan modus mengajak korban ke luar kota, melakukan pelecehan seksual fisik dan nonfisik di tengah bimbingan skripsi yang terjadi baik di dalam atau di luar kampus.

Komnas Perempuan pun mengidentifikasi sejumlah hambatan yang kerap kali menyebabkan sejumlah kasus tak terselesaikan dan merugikan korban. Mulai dari adanya impunitas pelaku kekerasan, penundaan berlarut penanganan kasus, lembaga pendidikan belum memiliki SOP (Standard Operating Procedure) pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban. Serta adanya sikap victim blaming terhadap korban, yang akhirnya membuat korban enggan melapor dan dalam hal ini korban acap dinilai mencemarkan nama baik kampus.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*