JAKARTA, KalderaNews.com – Seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Jakarta Utara Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal pada Jumat, 3 Mei 2024, diduga akibat kekerasan yang dilakukan oleh seniornya Tegar Rafi Sanjaya (21).
Keluarga korban pun menuntut tanggung jawab pihak pelaku dan kampus STIP secara hukum karena dianggap lalai.
Kepolisian Resor Jakarta Utara pun telah resmi menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21 tahun, sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya taruna Putu Satria Ananta Rustika.
BACA JUGA:
- 22 Daftar Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan, Cek Lokasinya di Sini
- Dugaan Bullying “Geng Tai” di Binus International School Serpong, Anak Artis Terlibat?
- Viral! Kicauan Mahasiswi UPH Management Business Angkatan 2022 Dianiaya Kakak Angkatan 2020
“TRS yang merupakan senior korban resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus hilangnya nyawa P pada Jumat pagi,” kata Kapolres Jakarta Utara, Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan pada Sabtu, 4 Mei 2024.
Akibat perbuatannya, Tegar dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayar 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Pihak Kampus Ngeles di Luar Program Kampus
Ketua STIP, Ahmad Wahid, menyatakan bahwa budaya kekerasan atau perpeloncoan senior kepada junior di kampus tersebut sudah dihapuskan, meskipun insiden kematian taruna masih terjadi.
Leave a Reply