JAKARTA, KalderaNews.com ā Apakah siswa SD hingga SMA/MA libur saat pelaksanaan Pemilu, 14 Februari 2024 nanti? Yuk cek informasinya di sini!
Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 merupakan salah satu pesta demokrasi terbesar yang akan dilaksanakan serentak pada 14 Februari mendatang.
Pemilu 2024 merupakan agenda untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan anggota DPD.
Pertanyaannya, apakah siswa di jenjang SD sampai SMA akan libur saat pemilu 2024?
Kabar baiknya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal Pemilu 2024 menjadi hari libur nasional.
BACA JUGA:
- Catat, Inilah Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
- Dicatat, Inilah Jadwal Liburan Semester Ganjil di Seluruh Provinsi
- 7 Trik Jitu Atasi Anak Mogok Sekolah Setelah Libur Panjang
Itu artinya, seluruh siswa di semua jenjang sekolah akan libur serentak. Adapun penetapan itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Pemilu menjadi hari libur nasional
Berdasarkan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur.
Dalam Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa libur Pemilu 2024 hanya pada tanggal pemungutan suara.
Leave a Reply