
JAKARTA, KalderaNews- Calon presiden 03, Ganjar Pranowo mendorong partai politik pengusungnya untuk menggulirkan hak angket DPR. Lalu, apa itu hak angket?
Hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu diminta oleh Ganjar terkait dengan dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Nah, berikut penjelasan tentang pengertian hak angket, fungsi, syarat, dan juga contohnya yang perlu kamu ketahui:
BACA JUGA:
- Anggota DPR Ini Kritisi Penerimaan 1 Juta Guru Honorer dalam 3 Tahun Terakhir
- Anggota DPR Ini Usul Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri Jadi Guru BP di Sekolah
- Anggota DPR Ini Ragukan Efektivitas Program Kurikulum Merdeka Tangani Perundungan di Kalangan Pelajar
Pengertian hak angket
Hak Angket merupakan wewenang yang diberikan kepada anggota dewan untuk menyelidiki suatu masalah atau kejadian yang dianggap penting bagi kepentingan negara dan masyarakat.
Penyelidikan dilakukan dengan cara meminta keterangan dan informasi kepada pihak-pihak yang terkait serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
Hak Angket ini memberikan kekuasaan kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya.
Fungsi hak angket
1. Pengawasan Pemerintah
Hak angket digunakan oleh dewan sebagai instrumen untuk mengawasi kinerja pemerintah. Dengan melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan tertentu.
DPR dapat menilai apakah pemerintah telah menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan mandat yang diberikan oleh rakyat.
2. Pengawasan lembaga negara lain
Selain pemerintah, Dewan juga menggunakan Hak Angket untuk mengawasi kinerja lembaga-lembaga negara lainnya seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepolisian, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kepentingan publik.
3. Penyelidikan terhadap masalah penting
Hak Angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah yang dianggap penting dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Misalnya, kasus korupsi, pelanggaran hak asasi manusia, atau kebijakan yang berdampak besar terhadap masyarakat.
4. Pemberian rekomendasi
Setelah melakukan penyelidikan, DPR dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau lembaga terkait mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk menyelesaikan masalah yang diselidiki.
Rekomendasi ini dapat berupa saran perbaikan kebijakan, tindakan hukum, atau perubahan struktural dalam suatu lembaga.
5. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi
Melalui Hak Angket, Dewan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah serta lembaga negara lainnya.
Dengan melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah secara terbuka dan transparan, DPR memberikan kesempatan bagi publik untuk mengetahui dan mengawasi tindakan pemerintah dan lembaga negara.
Syarat hak angket
Syarat pengajuan hak angket telah diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014, di antaranya sebagai berikut
- Untuk mengajukan hak angket wajib diusulkan oleh 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
- Dokumen pengusulan hak angket setidaknya memuat materi kebijakan dan/atau pelaksanaan UU yang diselidiki dan alasan penyelidikan.
- Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.
- Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.
Contoh penggunaan hak angket DPR
Pada tahun 2009, DPR pernah menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki kasus bailout pada Bank Century.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait kebijakan bailout tersebut serta menilai kinerja pemerintah dalam mengelola krisis ekonomi.
DPR juga pernah menggunakan Hak Angket untuk menyelidiki kasus dugaan penyalahgunaan dana haji pada tahun 2017.
Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan korupsi dan menilai kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com


Leave a Reply