SEMARANG, KalderaNews.com – Sekolah di wilayah Jawa Tengah bakal mulai tidak mewajibkan siswa mengikuti ekstrakurikuler Pramuka. Mungkin mulai tahun ajaran baru nanti.
Hal ini terkait Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Aturan baru itu tidak lagi mewajibkan peserta didik di pendidikan dasar dan menengah mengikuti ekstrakurikuler Pramuka.
BACA JUGA:
- Idul Fitri atau Idulfitri? Cek Cara Penulisan yang Baku Di Sini
- Inilah 10 Universitas Swasta Terbaik Indonesia Versi Pemeringkatan SCImago 2024, Mana Pilihan Kamu?
- Ucapan Idulfitri dalam Berbagai Bahasa di Dunia, Merayakan Kemenangan dan Persaudaraan
Nah, Kepala Disdiskbud Provinsi Jawa Tengah, Uswatun Hasanah mengatakan, aturan itu sudah bisa diterapkan sejak dikeluarkan.
Namun, mengingat aturan itu terbit di akhir tahun ajaran, maka Disdiskbud Jawa Tengah memperbolehkan bagi sekolah yang ingin menerapkan aturan itu di awal tahun ajaran baru.
“Karena ini sudah di tengah jalan mungkin diterapkan sejak PPDB atau (ada sekolah) yang mau menerapkan bulan Juli,’ katanya.
Meskipun tak lagi diwajibkan, ekskul pramuka tidak boleh dihapus dari sekolah dan harus tetap disediakan sekolah bagi siswa yang berminat.
Uswatun pun tetap mendorong dan mendukung peserta didik agar memilih ekstrakurikuler sesuai dengan bakat dan minatnya.
Menurutnya, memang tidak semua peserta didik cocok dengan kegiatan dalam Pramuka. Maka, bila Pramuka tetap diwajibkan, justru tidak sejalan dengan Kurikulum Merdeka.
Uswatun menilai, pendidikan karakter tak hanya diperoleh dalam Pramuka. Setiap ekstrakurikuler harus mampu memberikan pendidikan karakter bagi siswa.
“Siswa itu bisa mendapatkan nilai kemandirian, kesehatan, atau mencintai alam, tidak harus lewat Pramuka,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply