Resmi! Pramuka Bukan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah!

Pramuka. (Ist.)
Pramuka. (Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Mendikbudristek Nadiem Makarim resmi mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Hal ini tertuang di Peraturan Menteri No.12/2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

BACA JUGA:

Aturan sudah mulai berlaku

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”

Demikian bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Jenis ekstrakurikuler di sekolah

Dalam Permendikbudristek No.12/2024 tersebut dimuat jenis ekstrakurikuler seperti:

  1. Krida, misal Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
  2. Karya ilmiah, misal Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian.
  3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, misal pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa
  4. Keagamaan, misal pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret.
  5. Bentuk kegiatan lainnya.

Sementara, ekstrakurikuler dapat diadakan dalam berbagai format sebagai berikut:




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*