
JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 6 mahasiswa korban ferienjob di Jerman ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Demikian dikatakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution.
Enam mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ferienjob di Jerman ini berasal dari Universitas Jambi.
BACA JUGA:
- Pramuka Tidak Lagi Wajib di Jawa Tengah, Mungkin Mulai Juli 2024
- PPG Prajabatan 2024, Buka untuk 23 Bidang Studi Umum dan 27 Bidang Studi Kejuruan
- Ada “Cuan” Hingga Rp 200 Juta untuk Kampus di Balik Kasus Ferienjob ke Jerman, Mahasiswa Dikorbankan?
Seharusnya mendapatkan dukungan kampus
Maneger Nasution menyatakan bahwa awalnya permintaan tersebut berasal dari Kepolisian Daerah Jambi.
“Polda Jambi meminta LPSK memberikan perlindungan bagi saksi-korban serta pemenuhan hak-hak restitusi bagi para korban perdagangan orang,” ujar dia.
Maneger Nasution menyatakan, kini LPSK sedang menelaah permohonan 6 mahasiswa tersebut.
Setelah diperiksa, permohonan tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan formil permohonan perlindungan.
Langkah berikutnya, LPSK akan menemui 6 korban TPPO ferienjob itu.
“Memastikan para korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.
Ia menegaskan enam mahasiswa itu seharusnya mendapatkan dukungan kampus. Sebab itu LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak universitas korban.
“Kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, LPSK mengharapkan semua pihak terkait agar menghormati proses yang berjalan,” katanya.
Ada 5 tersangka
Sebelumnya diberitakan bahwa kampus ini telah mengirim 87 mahasiswa mengikuti kerja di Jerman.
Ada sekira 41 kampus yang mengirim mahasiswanya dengan catatan sebagai magang. Tercatat, 1.047 orang mahasiswa diberangkatkan ke Jerman dan menjadi korban.
Badan Reserse Kriminal Polri membongkar ferienjob ini sebagai sebuah pelanggaran. Bareskrim kemudian menyatakan itu sebagai TPPO engan modus ferienjob.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Enik Rutita atau Enik Waldkonig, Direktur PT Sinar Harapan Bangsa dan Amsulistiani Ensch, pemilik PT CV-GeN.
Adapun tersangka dari kalangan akademisi, tercatat ada tiga orang, yaitu Sihol Situngkir, guru besar Universitas Jambi; dan MZ serta AJ, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply