JAKARTA, KalderaNews.com – Sebanyak 6 mahasiswa korban ferienjob di Jerman ajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Demikian dikatakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution.
Enam mahasiswa korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ferienjob di Jerman ini berasal dari Universitas Jambi.
BACA JUGA:
- Pramuka Tidak Lagi Wajib di Jawa Tengah, Mungkin Mulai Juli 2024
- PPG Prajabatan 2024, Buka untuk 23 Bidang Studi Umum dan 27 Bidang Studi Kejuruan
- Ada “Cuan” Hingga Rp 200 Juta untuk Kampus di Balik Kasus Ferienjob ke Jerman, Mahasiswa Dikorbankan?
Seharusnya mendapatkan dukungan kampus
Maneger Nasution menyatakan bahwa awalnya permintaan tersebut berasal dari Kepolisian Daerah Jambi.
“Polda Jambi meminta LPSK memberikan perlindungan bagi saksi-korban serta pemenuhan hak-hak restitusi bagi para korban perdagangan orang,” ujar dia.
Maneger Nasution menyatakan, kini LPSK sedang menelaah permohonan 6 mahasiswa tersebut.
Setelah diperiksa, permohonan tersebut telah dinyatakan memenuhi persyaratan formil permohonan perlindungan.
Langkah berikutnya, LPSK akan menemui 6 korban TPPO ferienjob itu.
“Memastikan para korban mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.
Ia menegaskan enam mahasiswa itu seharusnya mendapatkan dukungan kampus. Sebab itu LPSK akan segera berkoordinasi dengan pihak universitas korban.
Leave a Reply