JAKARTA, KalderaNews.com – Kemendikbudristek akan melakukan investigasi dugaan pencatutan nama dosen kampus Malaysia oleh Dekan FEB Unas.
Hal ini diungkapkan Dirjen Diktiristek, Abdul Haris terkait dugaan pencatutan nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) oleh Dekan FEB Universitas Nasional (Unas), Kumba Digdowiseiso.
Abdul Haris menegaskan sedang berkoordinasi untuk menangani dugaan pelanggaran etik akademik ini.
BACA JUGA:
- Simak! Inilah Cara Daftar KIP Kuliah On Going Kemenag 2024 untuk PTKIN
- Inilah 15 Kampus Terbaik di Iran Versi EduRank 2024
- Universitas Bina Sarana Informatika (BSI) Siap Ekspansi Kampus Digital Kreatif ke Seluruh Indonesia
Bila perlu dilakukan investigasi
“Kami sangat prihatin mendengar berita tersebut. Kedua, kami akan melakukan koordinasi dengan LLDIKTI 3 Jakarta yang membawahi Universitas Nasional supaya menggali informasi tersebut secara komprehensif,” katanya.
Ketiga, Kemendikbudristek berharap agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
“Bila diperlukan investigasi lanjutan dan ditemukan unsur dugaan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek,” lanjutnya.
Abdul Haris menegaskan, Kemendikbudristek bakal terus mendalami permasalahan tersebut secara komprehensif.
Ada mekanisme sanksi
Terkait sanksi yang diberikan untuk guru besar muda Unas itu, Abdul Haris menerangkan, hal tersebut sangat tergantung dari jenis pelanggaran yang dilaporkan oleh LLDIKTI.
Lantas, nantinya ditentukan oleh Inspektorat Jenderal.
Jika terbukti ada pelanggaran etik atau pelanggaran hukum, Kemendikbudristek memiliki mekanisme sanksi tersendiri, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat.
“Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek nomor 38/2021 terkait integritas akademik termasuk jenis sanksi bagi yang melakukan pelanggaran integritas akademik tersebut,” ujar Abdul Haris.
Seperti diketahui, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Nasional, Kumba Digdowiseiso, diduga mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu untuk multipublikasi penelitian di jurnal predator.
“Kami tidak tahu orang ini,” kata Safwan Mohd Nor, associate professor bidang keuangan di Universiti Malaysia Terengganu kepada Retraction Watch dalam artikel yang diterbitkan pada Rabu, 10 April 2024.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply