
TANGERANG, KalderaNews.com – Universitas Pelita Harapan (UPH) telah memecat oknum dosen musik yang terbukti melakukan kekerasan seksual.
Pihak kampus menyatakan jika langkah ini merupakan komitmen atas penegakan hukum.
UPH menjelaskan jika Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) telah menerima laporan kasus pada 27 September 2024 lalu.
Usai menerima laporan, Satgas PPKS UPH pun melakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur penanganan kasus.
BACA JUGA:
- Viral, Dugaan Pelecehan Siswi SMKN di Jakarta Utara oleh Guru Seni Budaya, 15 Siswi Jadi Korban
- Akhirnya, UMS Pecat Dosen yang Diduga Melakukan Pelecehan Seksual saat Bimbingan Skripsi
- Parah Nih! 4 Mahasiswi Unhas Diduga Mengalami Pelecehan Seksual oleh Dosen
“Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik,” tulis UPH dalam keterangan resminya.
Oknum dosen resmi dipecat
Setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual, Satgas UPH memberikan sanksi administratif berat kepada pelaku yakni Dosen dari Program Studi Musik, berinisial MS.
“Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya,” tulis UPH.
Demi menghormati identitas pelapor, UPH meminta agar identitas pelapor dirahasiakan dan tidak disebarluaskan. UPH juga berharap agar masalah ini tidak diperpanjang karena terlapor sudah menerima sanksi.
“Harapan untuk masalah ini tidak diperpanjang kembali karena terlapor sudah menerima sanksi dari pihak Universitas,” ujar pihak kampus.
Kronologi kasus kekerasan seksual oknum dosen UPH
– 27 September 2024: Satgas PPKS menerima laporan mengenai dugaan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh Terlapor. Investigasi segera dilakukan dengan mengikuti prosedur penanganan kasus kekerasan seksual. Terlapor sudah tidak lagi menjalankan tugas sebagai dosen.
– Temuan Penyelidikan: Laporan diterima dari mahasiswa/i serta rekan dosen yang melaporkan adanya perilaku dan komunikasi Terlapor yang dianggap tidak wajar dan di luar konteks akademik.
– 3 Oktober 2024: Berdasarkan hasil penyelidikan, Satgas PPKS merekomendasikan sanksi kepada pimpinan universitas mengacu pada ketentuan Peraturan Rektor
– 16 Oktober 2024: Seluruh tahapan administratif selesai dilaksanakan, dan terlapor resmi sudah tidak lagi menjadi dosen di UPH. Terlapor juga mengakui dan menyesali perbuatannya.
– 20 Oktober 2024: Para pelapor meminta agar identitas dirahasiakan dan tidak disebarluaskan serta menyampaikan harapan untuk masalah ini tidak diperpanjang kembali karena terlapor sudah menerima sanksi dari pihak Universitas.
UPH dorong civitas akademika laporkan adanya kejadian kekerasan
UPH pun mendorong agar civitas akademika seperti mahasiswa, dosen, atau staf kampus agar tidak ragu dalam melaporkan kejadian kekerasan yang dialami melalui Satgas PPKS.
Laporan bisa disampaikan melalui satgas.ppks@uph.edu.
“UPH berkomitmen penuh untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh civitas akademika dalam menjalani proses perkuliahan dan kegiatan di kampus,” tulis UPH.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply