
JAKARTA,KalderaNews.com – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro, menginstruksikan kampus untuk cegah judi online.
Mendikti Saintek meminta perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) untuk mengambil langkah tegas dalam mencegah bahaya judi online (judol).
Instruksi ini ditujukan kepada dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan agar tidak terlibat dalam aktivitas tersebut.
BACA JUGA:
- Parah! PPATK Temukan Ratusan Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Apa Sih Penyebabnya?
- Siswa Terdampak Tawuran, Narkoba, dan Judi Online, Bakal Ada Program Polisi ke Sekolah
- Miris Banget! Sebanyak 197 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Siapa yang Tanggung Jawab?
Mendikti Saintek instruksikan kampus cegah praktik judol
“Kemendikti Saintek sudah memerintahkan kepada setiap pemimpin perguruan tinggi negeri, swasta untuk berupaya mencegah keterlibatan dosen, mahasiswa, dan terhadap kependidikan supaya tidak terlibat kepada judi online,” ucap Prof. Satryo.
Langkah pencegahan ini perlu diambil karena data pemerintah menunjukkan tingginya angka pelajar dan mahasiswa yang terlibat dalam kasus judi online.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah pelajar yang terpapr judol mencapai 960.000 orang. Adapun sebagian besar dari angka tersebut merupakan mahasiswa.
Untuk mengatasi masalah ini, Mendikti Saintek telah menjalin komunikasi dengan berbagai perguruan tinggi guna mengimplementasikan upaya pencegahan yang lebih efektif.
Jumlah anak terpapar judol naik 300 persen
Menurut data dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, kasus judi online mengalami peningkatan.
Dalam rentang 2017 hingga 2023, jumlah anak yang terpapar judol melonjak hingga 300 persen, terutama pada kelompok usia 11–19 tahun.
Jakarta Barat tercatat memiliki kasus terbanyak, dengan lebih dari 4.000 anak terlibat. Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada tahun ini saja lebih dari 197.000 anak dilaporkan terlibat dalam aktivitas judi online.
Data dari PPATK ini menegaskan perlunya langkah preventif yang lebih serius, terutama di lingkungan pendidikan untuk mencegah praktik judol.
Perputaran uang judol menyentuh angka hampir 1 triliun
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan juga mengatakan pada 2024 ada 8,8 juta orang bermain judi online. Adapun 80 persen di antaranya anak-anak muda.
“Kalau dari data judi online dari intelijen ekonomi itu di tahun 2024 sebanyak 8,8 juta pemain,” kata Budi di kantor Bea-Cukai, Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Bahkan, Budi juga mengungkapkan bahwa perputaran uang terkait judol hampir menyentuh Rp1 triliun. Budi menyebut jumlah perputaran transaksi judol mencapai angka hingga Rp900 miliar.
“Angka tersebut merupakan pendataan Desk Pemberantasan Judol sepanjang Januari hingga November 2024,” ucap Budi Gunawan.
Berdasarkan data-data yang disebutkan di atas, pemerintah perlu saling bersinergi untuk bisa melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan praktik judol.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply