Survei FSGI: 87,6 Persen Guru Ingin UN Tetap Dihapus, 72,3 Persen Setuju Zonasi Tetap Ada

Ilustrasi: Ujian Nasional (Ist.)
Ilustrasi: Ujian Ist.)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis hasil survei tentang Ujian Nasional (UN) dan sistem zonasi PPDB. Gimana hasilnya?

Survei ini melibatkan 912 guru di 15 provinsi di Indonesia. Mereka terdiri atas 58,9 persen guru SMP/MTs, 25 persen guru SMA/MA/SMK, 10,1 persen guru SD/MI, dan 6 persen guru SLB.

Sementara, 6,4 persen responden adalah guru perempuan dan 43,6 persen guru laki-laki.

Medio survei dilakukan pada 17-22 November 2024 dengan menggunakan metode Google Form.

BACA JUGA:

UN tetap dihapuskan, zonasi tetap ada

Isi pertanyaan dalam survei ini adalah “apakah responden setuju UN dihapuskan?” dan “apakah responden setuju jika PPDB sistem zonasi dipertahankan?”.

Hasil survei menunjukkan sebanyak 87,6 persen responden setuju UN dihapus dan 12,4 persen setuju UN kembali dilaksanakan.

Sementara soal zonasi, 72,3 persen responden setuju tetap ada, sedangkan 27,7 persen responden ingin zonasi dihapus.

Alasan setuju UN tetap dihapus

Nah, selain mengumpulkan pendapat setuju atau tidak, FSGI pun menampung alasan para guru berpendapat demikian.

Berikut beberapa alasannya:

  1. Pelaksanaan UN sebagai penentu kelulusan sudah menimbulkan banyak kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif pada masa lalu.
  2. Pelaksanaan UN sebagai penentu kelulusan menimbulkan tekanan psikis pada peserta didik.
  3. UN tak tepat menjadi penentu kelulusan peserta didik, saat standar pendidikan di tiap sekolah dan daerah berbeda-beda.
  4. UN dapat digunakan untuk parameter pemetaan kualitas pendidikan, dengan catatan tidak dilakukan setiap tahun dan tidak semua sekolah (sampel saja).
  5. Amanat UN sebagai parameter pemetaan kualitas pendidikan justru ada dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  6. Kondisi dan kualitas sekolah belum merata, maka kebijakan UN sebagai penentu kelulusan justru tidak adil.
  7. Saat semua sekolah di Indonesia sudah rata kualitasnya, maka standarisasi pendidikan Nasional melalui kebijakan UN bisa dilaksanakan, sehingga memenuhi rasa keadilan bagi semua.
  8. Evaluasi dulu ANBK yang sudah diterapkan sebagai pengganti UN dalam 5 tahun terakhir.

Mengapa guru setuju zonasi tetap ada?

  1. Lebih melindungi peserta didik selama perjalanan dari dan ke sekolah.
  2. Lebih menjamin tumbuh kembang anak secara optimal.
  3. Lebih berkeadilan, dimana semua anak dengan latar belakang dan kondisi apapun dapat mengakses sekolah negeri selama masih ada kuotanya.
  4. Lebih memberikan kesempatan untuk semua kondisi, karena PPDB tidak hanya jalur zonasi tapi ada jalur lain yang mengakomodasi semua, yaitu jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua yang memberikan peluang akses bagi siapapun, bukan atas dasar nilai atau prestasi akademik semata.
  5. Mendorong daerah menambah sekolah negeri baru untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak di daerahnya. Penambahan sekolah negeri baru di kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya, menunjukkan kesungguhan Kepala Daerah dalam memenuhi hak atas Pendidikan anak-anak di wilayahnya.
  6. Pemenuhan hak atas Pendidikan merupakan kewajiban negara dalam pelaksanaan Program Wajib Belajar sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45.

10 Rekomendasi FSGI tentang UN dan Zonasi PPDB

Nah, berdasarkan hasil survei tersebut, FSGI memberikan beberapa rekomendasi tentang kebijakan UN dan zonasi dalam PPDB:

  1. FSGI mendorong Presiden Prabowo tidak terburu-buru dalam menghidupkan UN kembali dan mengevaluasi ANBK terlebih dahulu.
  2. FSGI mendorong Komisi X DPR RI memanggil Mendikdasmen soal wacana UN dan zonasi.
  3. FSGI mendorong Komisi X DPR dan Mendikdasmen meminta masukan banyak dari stakeholder pendidikan.
  4. FSGI mendorong Presiden mempertahankan zonasi dalam PPDB karena lebih mendekati prinsip keadilan.
  5. FSGI mendesak pemerintah kabupaten/kota untuk membangun SMP negeri baru dan pemerintah provinsi membanun SMAN/SMK baru.
  6. FSGI mendorong pemerintah daerah merencanakan pembangunan sekolah negeri baru untuk mengurangi blank spot.
  7. FSGI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan wilayah kecamatan yang tidak memiliki sekolah negari baik SMP, SMA dan SMK.
  8. FSGI mendorong pemerintah daerah pemerintah daerah melakukan regrouping atau merger dengan SDN terdekat yang kekurangan murid atau tidak mendapatkan murid saat PPDB di merger.
  9. FSGI mendorong pemerintah daerah tidak hanya menghitung penambahan jumlah sekolah negeri, namun juga menghitung kebutuhan pengajarnya.
  10. FSGI mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem kependudukan terutama terkait perpindahan Kartu Keluarga untuk kepentingan PPDB.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*