
JAKARTA, KalderaNews.com – DPRD DKI Jakarta memiliki wacana untuk menarik retribusi dari kantin sekolah-sekolah yang dinilai berpotensi menghasilkan pendapatan tinggi.
Wacana itu dicetuskan oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno. Ia mengatakan hendak menarik retribusi dari kantin sekolah setelah mengetahui bahwa sekolah menarik tarif sewa per lapak senilai Rp5 juta per tahun.
“Kantin di SMA 32 di daerah Cipulir, ada sekitar 14 kantin (tenant), setiap tahunnya membayar Rp5 juta, berarti sudah Rp70 juta di satu sekolah,” ucap Sutikno dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:
- Polemik Penerapan Ujian Nasional (UN), Inilah 8 Model yang Pernah Ada di Indonesia
- Polemik Gelar Doktor Bahlil Lahadalia, dari Jurnal Predator, Isu Plagiarisme, sampai Penangguhan
- Ramai! SMA Negeri 1 Cirebon Disorot, Ada Pungutan Dana Partisipasi Rp 3 Miliar, Begini Kata Sekolah!
Disdik DKI kaji retribusi kantin sekolah
Sutikno lantas meminta pada Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta untuk mendata jumlah kantin di dalam sekolah.
Politikus PKB itu menilai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus jeli saat hendak menggali potensi pendapatan daerah dari retribusi.
Sutikno berharap, Disdik DKI dapat mengkaji soal penarikan retribusi kantin sekolah. Disdik DKI juga diminta mengusulkan pembuatan payung hukum soal tarif retribusi kantin sekolah.
“Sekolah didata kantinnya. Ini bisa menjadi pemasukan retribusi. Harus teliti, harus jeli, ada potensi uang masuk,” tuturnya.
Selain itu, Sutikno menilai tidak ada regulasi yang mengatur terkait pendapatan tersebut, sehingga Komisi C DPRD juga meminta adanya payung hukum.
Perlu regulasi kantin sekolah
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Purwosusilo, mengatakan terdapat sekitar 1.788 kantin tersebar di seluruh sekolah negeri.
Sebanyak 1.305 kantin tersebar di SD, 293 kantin ada di SMP, 117 kantin di SMA, dan 73 kantin di SMK.
Purwosusilo mengaku sepakat untuk menyiapkan rancangan payung hukum mengoptimalkan potensi pendapatan retribusi daerah dari seluruh kantin sekolah.
“Memang perlu regulasi memayungi pemanfaatan aset kantin sekolah. Nanti, akan kami koordinasikan ke BPAD (Badan Pengelolaan Aset Daerah) DKI Jakarta,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo.
Perlu dikaji secara cermat
Adapun Pejabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa wacana retribusi kantin sekolah di Jakarta perlu untuk dikaji secara cermat.
“Kemarin itu wacana yang sempat muncul pada waktu kita pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Tentunya (retribusi kantin sekolah) memerlukan suatu kajian yang lebih cermat,” kata Penjabat Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan persoalan itu ke sekretaris daerah dan Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk mengkaji lebih jauh bagaimana persoalan retribusi kantin itu.
Namun, Teguh secara khusus menyatakan, laporan terkait retribusi kantin sekolah yang diusulkan Komisi C DPRD Provinsi Jakarta belum menerima laporannya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply