SEMARANG, KalderaNews.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aksi Kamisan Semarang menggelar aksi tuntut keadilan atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
Massa terdiri atas mahasiswa, pelajar, dan organisasi masyarakat sipil itu menggelar aksi damai di halaman Polda Jawa Tengah, Semarang Selatan.
Safali, perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang mengatakan, Aksi Kamisan ini bertujuan untuk mendukung pengusutan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang.
BACA JUGA:
- Polisi yang Tembak Siswa SMK di Semarang Akhirnya Ditahan, Apa yang Jadi Motifnya?
- Kasus Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang, Komnas HAM Diminta Segera Bergerak
- Siswa SMK di Semarang Tewas Ditembak Polisi, Ini 5 Fakta yang Terjadi
“Harapan kami, proses penegakan hukum tetap dikawal masyarakat sipil dan proses hukumnya harus mendapat hukuman yang seadil-adilnya bagi pelaku,” ujarnya.
Aksi Kamisan Semarang ini menuntut:
- Perubahan secara serius sistem dan aturan Kepolisian (Reformasi Kepolisian) untuk melindungi hak-hak masyarakat.
- Menuntut pengusutan kasus yang transparan dan berkeadilan bagi korban dengan menghukum pelaku seberat-beratnya.
- Menuntut agar Kapolrestabes Semarang dicopot dari jabatannya karena menyebarkan berita yang membingungkan masyarakat.
- Meminta kepada Komnas HAM, LPSK, Ombudsman, Kompolnas untuk terlibat dan melindungi keluarga, teman, pihak sekolah dan saksi-saksi lainnya.
Tindakan Polisi berlebihan
Sementara, Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa Aipda Robig Zaenudin telah melakukan tindakan berlebihan atau excessive action dengan menembak mati seorang pelajar SMK.
Dalam insiden itu, tidak ada tembakan peringatan sebelum peluru dilepaskan ke arah korban.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menyatakan, Aipda Robig telah melanggar aturan penggunaan alat kepolisian, terutama senjata api.
“Kita menyebut yang bersangkutan melakukan tindakan eksesif atau tindakan berlebihan, di mana saat dia menggunakan alat kepolisian khusus seperti senjata api, pistol dan sebagainya harus sesuai SOP,” ujar Artanto.
Kombes Artanto menegaskan, Aipda Robig seharusnya tak perlu menembak warga sipil, meski dalam situasi tawuran.
Namun, Komber Artanto mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan untuk memahami keadaan Aipda Robig saat melepaskan tembakan itu.
Polisi akan lakukan ekshumasi jenazah korban
Polda Jawa Tengah pun berencana melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban penembakan, GR (17).
Langkah ini diambil untuk kepentingan otopsi yang dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Keluarga korban pun telah memberikan persetujuan untuk pelaksanaan otopsi.
Ekshumasi ini bakal dilakukan di makam korban yang terletak di Sragen, dan otopsi direncanakan akan dilaksanakan di lokasi tersebut dalam waktu dekat.
Proses otopsi ini diharapkan bisa membantu Polisi mendalami penyebab kematian korban yang sebenarnya. Hasil otopsi sangat penting untuk proses penyidikan kasus ini.
Seperti telah diberitakan, Aipda Robig menembak tiga korban, yaitu GR, A, dan S pada Minggu, 24 November 2024.
Robig melepaskan satu peluru yang mengenai pinggang GR, sedangkan satu peluru lain mengenai dada A dan meleset ke tangan S.
Mereka disebut sebagai bagian dari kelompok gangster Pojok Tanggul yang melakukan penyerangan terhadap Aipda Robig ketika tawuran dengan gangster Seroja.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply