
JAKARTA,KalderaNews.com – Ada lima penyebab atau alasan KJP Plus bisa tiba-tiba dicabut. Jika kamu adalah penerima KJP Plus, maka perhatikan alasan ini!
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengungkap beberapa kriteria siswa sekolah dasar dan menengah yang bisa dicabut namanya dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Melalui akun Instagram resminya @disdikdki, Disdik DKI Jakarta mengungkapkan ada lima kriteria yang menyebabkan kartu KJP Plus dicabut dari siswa.
BACA JUGA:
- Segera Catat! Ini 11 Titik Lokasi Posko Pelayanan KJP Plus dan KJMU 2024 yang Dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta
- Hore! Dana KJP Plus 2024 Tahap II Segera Cair, Ini Jadwal dan Besaran Bantuan yang akan Turun
- Apakah Bisa Daftar Beasiswa KJP Plus Tapi Namanya Tidak Masuk DTKS? Cek Jawabannya di Sini
“Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menyalurkan dana KJP Plus dan KJMU dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2024,” tulis akun Instagram @disdikdki, Senin 16 Desember 2024.
Berikut adalah penyebab KJP Plus dicabut sebagaimana dijelaskan oleh Disdik DKI Jakarta. Siswa SD-SMA yang menerima manfaat ini, simak yuk!
1. Tidak termasuk dalam kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu
KJP Plus diberikan khusus untuk siswa yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas atau masuk kategori fakir miskin.
Jika penerima bantuan kemudian diketahui tidak lagi memenuhi kriteria tersebut, maka hak menerima KJP Plus dapat dicabut. Hal ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
2. Mengundurkan diri atas kemauan pribadi
Jika siswa atau orang tua memilih untuk mengundurkan diri sebagai penerima KJP Plus, bantuan akan otomatis dihentikan. Pengunduran diri ini mungkin dilakukan atas dasar kondisi ekonomi yang sudah membaik atau alasan lainnya.
3. Memiliki kendaraan roda empat (mobil)
Kepemilikan kendaraan roda empat (mobil) dianggap sebagai salah satu indikator kemampuan ekonomi yang memadai.
Jika penerima KJP Plus atau keluarganya diketahui memiliki mobil, maka bantuan ini dapat dicabut karena tidak lagi masuk dalam kriteria keluarga prasejahtera.
4. Memiliki aset berupa tanah atau bangunan dengan nilai NJOP lebih dari rp 1 miliar
Jika penerima bantuan atau keluarganya memiliki aset berupa tanah atau bangunan yang tercatat memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar, mereka dianggap sudah mampu secara ekonomi.
Kondisi ini menyebabkan hak menerima KJP Plus dicabut, agar bantuan dapat dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan.
5. Melanggar larangan sebagai penerima bantuan sosial KJP Plus
KJP Plus memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh para penerimanya. Jika penerima bantuan melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan kebijakan atau peraturan terkait KJP Plus, maka bantuan tersebut akan dihentikan.
Pelanggaran ini bisa berupa penyalahgunaan dana atau tidak memanfaatkan bantuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Itulah lima penyebab atau alasan KJP Plus bisa tiba-tiba dicabut. Dengan memahami ini, diharapkan para penerima manfaat dapat menjaga haknya dan memanfaatkan bantuan KJP Plus dengan baik sesuai peruntukannya.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply