GOWA, KalderaNews.com – Rektor UIN Alauddin, Prof. Hamdan Juhannis menegaskan, kampus telah memecat dengan tidak hormat dua pegawainya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus produksi dan peredaran uang palsu mencuat di UIN Alauddin Makassar.
Pihak kepolisian sudah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua pegawai UIN Alauddin Makassar dan dua karyawan bank BUMN.
BACA JUGA:
- Miris! Sindikat Pabrik Uang Palsu UIN Makassar Ternyata Sudah Beroperasi Sejak Tahun 2010
- Kepala Perpustakaan UIN Makassar Dinonaktifkan karena Diduga Terlibat Sindikat Uang Palsu
- Uang Palsu Diproduksi di Kampus UIN Alauddin Makassar, Pelaku Bakal Kena Sanksi, Mahasiswa Tuntut Rektor Mundur
Saya marah, malu dan tertampar!
“Kami mengambil langkah tegas. Setelah ini, jelas kedua oknum yang terlibat dari kampus kami langsung kami berhentikan dengan tidak hormat,” kata Prof. Hamdan.
Prof. Hamdan menyatakan, pihak kampus mendukung penuh upaya kepolisian untuk menuntaskan kasus ini.
Ia pun berjanji untuk meningkatkan pengawasan internal supaya kejadian serupa tidak terjadi kembali.
“Selaku pimpinan tertinggi di UIN Alauddin, saya marah, malu, dan merasa tertampar. Setengah mati kami membangun kampus dan reputasi, namun sekejap dihancurkan,” katanya.
Sudah beroperasi sejak 2010
Sementara, Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan mengatakan, produksi dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar sudah dimulai Juni 2010. Aktivitas ini berlanjut pada 2011-2012.
Produksi uang palsu ini sempat terhenti, tapi kemudian dimulai lagi pada 2022. Para pelaku pun menyiapkan perlengkapan untuk mencetak uang palsu.
Pada Mei 2024, produksi uang palsu dilakukan menggunakan mesin pencetak uang palsu, tinta, dan kertas yang berasal dari Cina.
Mesin pencetak uang palsu tersebut diselundupkan ke gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar pada September 2024. Hasil produksi uang palsu Rp 150 juta diedarkan pada November 2024.
Yudhiawan pun menegaskan, Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim (AI) adalah otak sindikat uang palsu dalam kampus.
Kasus ini terungkap usai tersangka M bertransaksi jual beli uang palsu dengan AI dengan rasio 1:2.
“Uang palsu perbandingannya satu banding dua. Jadi satu asli, dua uang palsu, lalu transaksi ini sudah melalui beberapa tersangka yang lain,” papar Yudhiawan.
Saat ini, polisi telah menyita barang bukti dengan total nilai ratusan triliun rupiah. Ratusan lembar mata uang asing, termasuk won Korea dan dong Vietnam disita dalam kasus ini.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply