
JAMBI, KalderaNews.com – Nasib kurang baik dialami oleh truk kontainer bermuatan daging untuk program makan bergizi gratis yang dijarah oleh sekelompok warga di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Penjarahan ini terjadi ketika truk kontainer tersebut berhenti di tengah jalan karena mengalami kerusakan. Truk itu berhenti di Jalan Lintas Timur Kilometer 58, Desa Suko Awin Jaya.
Paur Penerangan Umum Bidang Humas Polda Jambi Ipda Maulana mengatakan kerugian akibat penjarahan ini ditaksir mencapai Rp 194 juta karena jumlah daging beku yang hilang dijarah sebanyak 97 dus.
BACA JUGA:
- Makan Bergizi Gratis Tidak Enak dan Larangan Memotret, Benarkah?
- Catat Jamnya! Inilah Jadwal Pemberian Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa TK, SD, SMP dan SMA
- Kemenag Keluarkan Surat Edaran Panduan Makan Bergizi Gratis di Pesantren, Ini Isi Lengkapnya!
“Total berat daging ini semuanya sekitar 1.940 kilogram atau sekitar Rp 194 juta. Daging itu sebelumnya berada di dalam bak truk kontainer yang sedang mengalami kerusakan dan terpaksa berhenti di pinggir jalan,” kata Maulana, Senin 13 Januari 2025.
Maulana mengatakan penjarahan daging untukuk makan bergizi gratis itu terjadi pada Senin, 6 Januari 2025 lalu. Pelaku mengancam sopir truk dengan sebilah parang. Kemudian daging-daging beku di dalam truk itu langsung dijarah oleh pelaku sebanyak 97 dus.
Akibat penjarahan ini, sopir truk berinisial RE melapor ke pihak Polsek Sekernan Muaro Jambi melalui WhatsApp. Menurut Maulana, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk penyelidikan terkait barang-barang yang dijarah oleh pelaku.
Kronologi kejadian penjarahan
Berdasarkan informasi dari warga kepada polisi, kata Maulana, didapatkan keterangan terkait identitas para pelaku yang jumlahnya diperkirakan enam orang. Adapun polisi sudah berhasil menangkap empat pelaku dan dua lainnya masih dalam pencarian.
Untuk motif pelaku, kata Maulana, berkaitan dengan ekonomi karena ingin memiliki daging beku itu, selanjutnya bakal dijual kembali demi mendapat keuntungan.
“Beberapa pelaku datang, mencongkel pintu belakang truk, dan mengambil 16 paket daging sapi beku. Mereka kemudian membawa barang curian tersebut ke Desa Tunas Mudo,” ujar AKP Taroni.
Tindakan penjarahan itu termasuk ke dalam perkara pidana pencurian dengan pemberatan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tambah AKP Taroni.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply