
JAKARTA, KalderaNews.com – Inilah syarat guru ASN dan PPPK yang ingin mengajar di sekolah swasta! Pastikan kamu penuhi semua syarat ini, ya!
Kabar menarik para guru PPPK yang hendak mengajar di sekolah swasta!Pemerintah kini memperbolehkan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk mengajar di sekolah swasta.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat.
BACA JUGA:
- Permendikdasmen Pertama Menteri Abdul Mu’ti Diterbitkan, Begini Isi Aturannya!
- Aplikasi Dapodik 2025 Versi B Sudah Dirilis, Begini Cara Unduh dan Instalasinya
- Begini Aturan Baru Pakaian Dinas untuk Guru Tahun 2025 yang Disahkan Kemendagri
“Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima redistribusi guru ASN harus mengupayakan pemenuhan guru pada satuan pendidikannya,” ujar Mendikdasmen Prof. Abdul Mu’ti.
Dalam peraturan tersebut, redistribusi guru ASN ke sekolah swasta mempertimbangkan dua hal, yaitu data kebutuhan guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian.
Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa guru ASN dan PPPK dapat diredistribusi ke sekolah swasta dengan memenuhi beberapa kriteria. Berikut adalah syarat guru PPPK mengajar di sekolah swasta yang harus dipenuhi:
Syarat untuk guru PPPK mengajar di sekolah swasta:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru Ahli Pertama.
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik”.
- Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Syarat untuk guru ASN mengajar di sekolah swasta:
- Memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
- Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian.
- Sehat jasmani, rohani, serta bebas dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
Demikianlah informasi mengenai syarat guru ASN dan PPPK yang ingin mengajar di sekolah swasta. Perhatikan syarat ini dengan baik,ya!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply