Begini Aturan Baru Pakaian Dinas untuk Guru Tahun 2025 yang Disahkan Kemendagri

Ilustrasi: Pendaftaran CPNS. (KalderaNews.com/Dok.BKN)
Ilustrasi: Pendaftaran CPNS. (KalderaNews.com/Dok.BKN)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –  Wajib catat, inilah aturan baru pakaian dinas untuk guru tahun 2025 yang disahkan oleh Kemendagri. Sudah tahu?

Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini resmi disahkan oleh Tito Karnavian.

Permendagri tersebut memuat tentang pakaian dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:

Artinya Permendagri tersebut juga berlaku bagi guru. Baik itu bagi guru baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, apa saja jenis pakaian dinas yang digunakan guru mulai Senin sampai Jumat? Yuk, simak informasi selengkapnya di sini!

1. PDH Khaki

Pakaian Dinaa Harian (PDH) khaki menjadi salah satu jenis pakaian dinas bagi ASN yang digunakan setiap hari Senin dan Selasa.

Khaki sendiri merupakan jenis kain cokelat muda kekuningan, atau warna kain yang menyerupai jerami padi yang kering.

PDH khaki tersebut terdiri atas:

  • PDH khaki kemeja lengan panjang atau lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
  • PDH khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

Penggunaan PDH khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.

2. PDH kemeja putih

Kemeja putih menjadi jenis PDH kedua yang digunakan ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda. PDH kemeja putih digunakan ASN setiap hari Rabu. PDH kemeja putih terdiri atas:

  • PDH kemeja putih lengan panjang atau lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
  • PDH kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

Adapun penggunaan PDH kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria, baju dimasukkan ke dalam celana.

3. PDH Batik/Tenun/Lurik atau Pakaian Khas Daerah

Jenis PDH ketiga yang digunakan ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda adalah batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah tersebut digunakan setiap hari Kamis dan Jumat. Untuk penggunaan pakaian khas daerah ditetapkan oleh kepala daerah.

Bagi instansi kerja yang menerapkan enam hari kerja, PDH batik/tenun/lurik juga dapat digunakan pada hari Sabtu.

Nah, itulah jenis pakaian dinas yang digunakan oleh ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024.

Aturan baru pakaian dinas ini juga berlaku untuk guru baik dengan status PNS ataupun PPPK.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.




Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*