Tangis Guru Honorer di Jambi Pecah Saat Mengadu ke DPR Usai Jadi Tersangka Razia Rambut Siswa

Guru di Jambi menjadi tersangka usai mencukur rambut siswanya (KalderaNews/Foto: Tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com –  Seorang guru honorer SDN 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, mengadukan kasus hukum yang menimpanya kepada Komisi III DPR RI.

Ia datang langsung ke Gedung DPR RI pada Selasa, 20 Januari 2026, dan menyampaikan keluhannya dengan penuh emosi hingga meneteskan air mata di hadapan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta para anggota dewan.

Dalam kesempatan tersebut, Tri memaparkan kronologi peristiwa yang membuatnya dilaporkan ke kepolisian dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari kegiatan razia rambut siswa yang dilaksanakan pada 8 Januari 2025, bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.

BACA JUGA:

Kronologi Guru Menjadi Tersangka Usai Cukur Rambut Siswa

Menurut Tri, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan imbauan kepada para siswa agar mewarnai kembali rambut yang dicat sebelum kembali mengikuti kegiatan belajar mengajar.

Namun, saat sekolah kembali aktif, masih terdapat empat siswa yang rambutnya dicat pirang, termasuk seorang siswa kelas VI.

“Jadi saya melakukan razia karena sebelumnya sudah diberi tahu bahwasanya yang dicat harus dicat hitam kembali sebelum libur semester. Ternyata setelah masuk liburan semester, mereka masih rambutnya bersemir. Nah, jadi saya merazia, saya potong rambutnya,” ujar Tri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Tri menuturkan, tiga siswa menerima pemotongan rambut tersebut karena menyadari kesalahan mereka. Akan tetapi, satu siswa lainnya menolak dan melakukan perlawanan saat rambutnya hendak dipotong.

“Anak yang bertiga menurut. Ketika dipotong mereka menurut karena mereka merasa memang salah mereka. Nah, yang satu ini dia berontak, dia enggak mau dipotong rambutnya,” tambahnya.

Meski sempat melawan, rambut siswa tersebut akhirnya tetap dipotong sedikit. Namun, setelah itu siswa tersebut justru mengeluarkan kata-kata kasar.

Merespons hal tersebut, Tri mengaku menegur dengan nada keras dan secara refleks menampar mulut siswa tersebut satu kali.

“’Kamu ngomong apa? Orang tua di sekolah ini ya guru kamu. Kalau di rumah orang tua kamu ya orang tua kamu, tapi kalau di sekolah guru inilah orang tua kamu,’ seperti itu Pak,” ucap Tri menirukan perkataannya saat kejadian.

Ia menegaskan bahwa tindakannya tidak menimbulkan luka serius pada siswa. “Tidak ada kejadian yang berdarah atau mungkin giginya patah atau seperti apa, tidak. Refleks satu kali dan saya tidak pakai atribut apa pun di tangan saya,” imbuhnya.

Tri juga menjelaskan bahwa setelah kejadian tersebut, aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berjalan normal hingga jam pulang. Namun, siswa yang bersangkutan kemudian menyampaikan peristiwa itu kepada orang tuanya.

“Setelah itu orang tuanya datang ke rumah saya. Dia marah-marah, ngomong ‘Apo yang kau anu ini dengan anak aku?’,” kata Tri.

Ia mengaku sempat berusaha menenangkan dan mengajak orang tua siswa tersebut berbicara secara baik-baik. Namun, upaya itu tidak mendapat respons positif. Orang tua siswa justru terus melontarkan kata-kata kasar disertai ancaman.

“Tapi dia dak mau ngomong baik-baik, akhirnya marah-marah, sampai ngelontarin kata-kata kasar juga. Sampai dia balik ngomong sama saya, ‘Mati kau kubuat kalau dak secara kasar secara halus,’ katanya seperti itu Pak,” tutur Tri.

Kasus tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum dan membuat Tri harus menghadapi proses hukum atas tindakan yang dilakukannya saat menjalankan tugas sebagai guru.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*