Hendak Cukur Rambut Siswanya Saat Lakukan Penertiban, Guru Honorer SD di Muaro Jambi Jadi Tersangka Kekerasan Anak

ilustrasi potong rambut (Ist).
ilustrasi potong rambut (Ist).
Sharing for Empowerment

JAMBI, KalderaNews.com –  Seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari (34), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Penetapan status hukum tersebut berkaitan dengan insiden penertiban rambut siswa di lingkungan sekolah.

Peristiwa itu bermula saat Tri menegur dan menertibkan rambut sejumlah siswa yang dinilai terlalu panjang serta diwarnai pirang.

Namun, salah satu siswa menolak dicukur, berusaha melarikan diri, dan melontarkan ucapan tidak pantas kepada guru tersebut.

Situasi kemudian memanas hingga berujung pada tindakan penamparan yang dilakukan Tri kepada siswa bersangkutan.

BACA JUGA:

Akibat kejadian itu, orang tua siswa melaporkan kasus tersebut ke Polres Muaro Jambi. Laporan tersebut diproses oleh kepolisian hingga akhirnya menetapkan Tri sebagai tersangka.

Upaya Mediasi Tidak Selesai, Keluarga Siswa Tolak Damai

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi, AKP Hanafi Dita Utama, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut laporan perkara itu telah diterima sejak tahun lalu.

“Itu perkara tahun lalu dari Maret 2025. Sebenarnya sudah beberapa kali kami upayakan mediasi, tapi tidak menemui titk terang,” kata Hanafi, Kamis (15/1/2026).

Hanafi menjelaskan, perkara yang dilaporkan keluarga korban memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Unsur tersebut diperkuat oleh alat bukti serta keterangan saksi.

“Dari hasil visum ada luka, unsurnya masuk, pemeriksaan saksi memang ada. Hasil cek visum ada luka,” katanya.

Meski status tersangka telah ditetapkan, penyidik masih mengedepankan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Namun, upaya mediasi belum berhasil lantaran pihak keluarga siswa menolak untuk berdamai.

“Kita sudah upaya mediasi, melibatkan bahkan anggota DPRD tidak ada titik temu. Pelapor tuntut untuk diproses hukum. Kalau berdamai kan harus kedua belah pihak, namun pihak korban nggak mau damai,” ujarnya.

Hanafi menambahkan, selama proses pemeriksaan berlangsung, Tri bersikap kooperatif. Dengan pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.

“Kalau dari gurunya kooperatif. Makanya kami juga tidak melakukan penahanan,” ungkapnya.

Saat ini, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi. Di sisi lain, upaya mediasi tetap dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah.

Kepolisian bersama kejaksaan juga telah menyurati Bupati Muaro Jambi agar membantu memfasilitasi penyelesaian perkara.

“Kita dengan jaksa sudah bersurat ke bupati. Jadi kita coba bupati atau wabup atau kabag hukum nantinya membantu memediasikan kasus ini, agar bertemu titik terang,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


866 views