Gubernur Jawa Barat Resmi Larang Guru Buat Konten Tiktok di Kelas, Ini Alasannya

TikTok. (Ist.)
TikTok. (Ist.)
Sharing for Empowerment

BANDUNG,KalderaNews.com– Gubernur terpilih Jawa Barat, Dedi Mulyani, resmi melarang guru untuk membuat konten TikTok selama di kelas.

Mantan Bupati Purwakarta tersebut saat ini tengah menyiapkan berbagai program baru dan salah satunya melakukan transformasi di bidang pendidikan.

Adapun guru menjadi salah satu sasaran Dedi Mulyadi untuk melakukan  pembenahan dan pembaharuan di sektor pendidikan.

Apalagi saat ini banyak sorotan terjadi ketika cukup banyak guru yang beraktivitas media sosial dan sudah ‘kebablasan’.

BACA JUGA:

Alasan guru dilarang buat konten tiktok di lingkungan sekolah

Dedi Mulyadi menilai bahwa membuat konten TikTok di lingkungan sekolah adalah langkah yang tidak patut. Bahkan banyak ditemui konten TikTok dibuat guru di dalam ruang kelas pada saat mengajar.

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa ia sangat malu ketika hal tersebut diketahui masyarakat luas. Ia merasa malu jika ada yang membandingkan anak-anak Indonesia dengan kualitas luar negeri.

“Saya malu pak kalau lihat di media sosial, bagaimana orang membandingkan anak-anak di China, di Amerika dengan anak-anak di kita,” kata Dedi Mulyadi.

Oleh sebab itulah guru dilarang membuat konten TikTok di dalam ruang kelas dan lingkungan sekolah.

Lantas bagaimana jika konten yang dibuat tentang pendidikan, aktivitas belajar mengajar atau materi-materi penting sekolah? Jika konten oleh guru ada kaitannya dengan pendidikan maka diperbolehkan oleh Dedi Mulyadi.

“Nanti bisa bikin edaran, di ruang kelas, di dalam lingkungan sekolah guru hanya boleh memposting TikTok dan sejenisnya yang berhubungan dengan pendidikan,” tuturnya.

Jadi larangan ini hanya untuk konten yang tidak ada hubungannya dengan pendidikan. Seperti berjoged, pamer kecantikan atau sejenisnya dengan tujuan kepentingan pribadi guru.

“Misalnya guru tiba-tiba joget-joget di ruang kelas. Guru memperlihatkan kecantikan yang ada dalam dirinya agar menarik perhatian netizen,” kata Dedi.

Aktivitas membuat TikTok selain bertema pendidikan maka dilarang dilakukan dalam kelas atau lingkungan sekolah. Guru bisa dengan bijak melakukannya di luar lingkungan sekolah.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmuTertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*