
JAKARTA, KalderaNews.com- Kabar gembira untuk para guru! Tunjangan guru di Info GTK sudah cair. Begini cara untuk mengeceknya.
Tunjangan guru mulai dicairkan secara bertahap dengan jadwal pencairan paling cepat pada Jumat, 21 Maret 2025.
Proses pencairan ini dikelola oleh Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG).
BACA JUGA:
- Asyik! Tunjangan Profesi Guru Agama Cair Sebelum Lebaran
- Kapan TPG, TKG dan Tamsil untuk Guru Cair? Catat Jadwal dan Syarat Pencairannya di Sini!
- Tunjangan Guru Cair Paling Cepat 21 Maret, Segera Verifikasi Rekening!
Direktur Jenderal GTKPG, Nunuk Suryani, mengingatkan agar para guru, baik ASN maupun non-ASN, segera melakukan validasi data rekening mereka melalui laman Info GTK.
Langkah ini diperlukan untuk memastikan bahwa tunjangan guru diterima dengan lancar dan tepat sasaran.
“Kepada Bapak, Ibu guru, segera melakukan validasi rekeningnya dengan mengecek laman InfoGTK-nya. Untuk memverifikasi data rekening masing-masing, dapat meng-klik pilihan Iya atau tidak sehingga dapat terpantau. Jangan sampai tunjangan Bapak/Ibu guru tertunda hanya karena data yang tidak sesuai,” ujar Dirjen Nunuk.
Tunjangan yang diberikan mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), tunjangan khusus, serta tambahan penghasilan bagi guru tertentu.
Bagi guru yang ingin mengetahui status pencairan tunjangan mereka, dapat melakukan pengecekan melalui website Info GTK atau Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan.
Cara mengecek tunjangan guru 2025
Untuk mengetahui status pencairan tunjangan, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan melalui laman Info GTK:
- Akses situs info.gtk.kemdikbud.go.id
- Masukkan username, password, dan kode captcha
- Login menggunakan akun PTK Dapodik yang telah terdaftar, lalu klik Login
- Cek data yang tertera di laman tersebut
- Jika data sudah benar, klik Cetak untuk menyimpan atau mencetak informasi
- Jika terdapat kesalahan, segera hubungi Operator Sekolah untuk perbaikan
Besaran tunjangan guru
Tunjangan yang diberikan bagi guru meliputi TPG dan tunjangan khusus yang nilainya setara dengan satu kali gaji.
Besaran gaji guru ASN, baik PNS maupun PPPK, berbeda-beda tergantung pada ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, bagi seluruh guru yang sudah terdata di Dapodik, terdapat tambahan penghasilan sebesar Rp 250.000 per bulan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.
Leave a Reply