JAKARTA, KalderaNews.com– Inilah cara mendaftar PIP untuk SD, SMP dan SMA. Orang tua yang ingin anaknya mendapat manfaat PIP, bisa segera mendaftar!
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu.
Bagi penerima manfaat PIP maka nantinya akan mendapatkan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar.
BACA JUGA:
- Asyik! Dana PIP 2025 Cair 10 April 2025, Begini Cara Cek Siswa Penerima!
- Besaran Dana Bantuan PIP Siswa Kok Jadi Setengah Lebih Kecil? Ini Alasannya
- Kemendikdasmen Usut Tuntas Penyelewengan Dana PIP, Sekolah Bisa Kena Sanksi!
PIP diharapkan dapat mendukung kebijakan wajib belajar, mencegah anak putus sekolah, dan menarik anak putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan.
Syarat Pendaftaran PIP
1. Siswa terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
2. Siswa berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:
– Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
– Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.
– Terkena dampak bencana alam.
– Tidak bersekolah (drop out)
– Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.
– Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Cara Mendaftar PIP
Untuk mendaftar PIP, siswa harus terdaftar melalui Dapodik. Pengecekan ini akan dilakukan oleh pihak sekolah
Apabila siswa tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:
1. Jika tidak memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar), maka harus memiliki KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan mengajukan kepada dinas pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Mengajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.
Besaran Bantuan Dana PIP
1. SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000, sedangkan khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal Rp 225.000.
2. SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000, sedangkan khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal Rp 375.000.
3. SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.
4. SMK Program 4 Tahun sebesar Rp 1.000.000, sedangkan khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal Rp 500.000.
Itulah syarat dan cara mendaftar PIP bagi siswa. Siapkan persyaratannya dengan sebaik mungkin dan cobalah untuk mendaftar!
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply