15 Mahasiswa Trisakti Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Penjara, Inilah Pasal-pasal Penjerat

Borgol penjara
Borgol penjara (KalderaNews/Ist)
Sharing for Empowerment

JAKARTA, KalderaNews.com – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menetapkan 15 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka dalam kericuhan aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi yang terjadi di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025.

Mereka ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana serius, termasuk penghasutan, pengeroyokan, dan penganiayaan terhadap aparat kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendalami kasus dan menemukan sejumlah alat bukti.

BACA JUGA:

Bukti-bukti tersebut meliputi visum et repertum dari tujuh anggota Polri yang menjadi korban, serta video dokumentasi aksi yang terekam dalam sebuah flashdisk.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary di Mapolda.

Penyidik menyimpulkan bahwa para mahasiswa ini diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama, dengan tindakan penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas.

Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut bervariasi, mulai dari empat bulan hingga enam tahun penjara. Ade Ary juga menambahkan bahwa satu tersangka lain berinisial MAA, yang bukan bagian dari 93 orang yang diamankan, masih dalam pengejaran polisi, sehingga total ada 16 tersangka dalam kasus ini.

Menariknya, tiga dari tersangka dinyatakan positif mengandung THC (zat aktif ganja) dalam tes urine, termasuk ZFP yang berstatus tersangka penghasutan dan kekerasan. Semua tersangka adalah mahasiswa, dan sebagian dari mereka mengenakan jaket almamater atau seragam satuan tugas kampus saat diamankan.

Dari 93 mahasiswa yang sempat diamankan, 78 orang telah dipulangkan dan diserahkan kepada keluarga.

Aksi demonstrasi yang berujung ricuh ini digelar untuk memperingati 27 tahun reformasi, dengan salah satu tuntutan utama agar empat mahasiswa Trisakti yang tewas tertembak dalam Tragedi Trisakti pada 1998, yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie, diangkat sebagai pahlawan. Proses penyidikan terhadap para tersangka dilakukan dengan pendampingan hukum dari LBH universitas terkait.

Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News

*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.


*


1,266 views