SURABAYA, KalderaNews.com – Sebuah video viral di media sosial yang menuding Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalokasikan anggaran pendidikan terendah di Jawa Timur dan bahkan termasuk lima besar terendah di Pulau Jawa, ternyata menyimpan kebohongan besar! Klaim yang menyebutkan anggaran pendidikan Surabaya tahun 2025 hanya 19 persen dari total APBD sebesar Rp12,3 triliun langsung dibantah keras oleh pihak Pemkot.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya, M. Fikser, dengan tegas meluruskan informasi sesat tersebut. “
Yang bersangkutan tampaknya keliru memahami sistem penganggaran. Ia mengira anggaran pendidikan hanya berasal dari Dinas Pendidikan, padahal yang dihitung adalah total belanja fungsi pendidikan, bukan hanya Dispendik,” ujarnya pada Jumat (16/5/2025).
BACA JUGA:
- Wisuda SD-SMP Negeri di Surabaya Dilarang Keras! Haram Hukumnya
- KB-TK Tarakanita Surabaya Rayakan Hari Dongeng Sedunia
- Didik Generasi Cerdas Melalui Seni dan Keharmonisan Alam, Sekolah Cikal Bandung dan Surabaya Pentas Playground of Nusa Nipa
Fikser menjelaskan bahwa perhitungan belanja fungsi pendidikan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Kedua aturan tersebut mewajibkan alokasi minimal 20 persen dari APBD untuk fungsi pendidikan.
“Belanja fungsi pendidikan tersebar di berbagai perangkat daerah, bukan hanya Dinas Pendidikan. Ini semua sudah diatur dan dihitung otomatis melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) milik Kemendagri,” imbuhnya membongkar ketidakpahaman di balik video viral tersebut.
Senada dengan Fikser, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya, Rachmad Basari, memberikan fakta yang lebih mengejutkan. Ia memastikan bahwa APBD Surabaya tahun 2025 justru telah melampaui kewajiban alokasi pendidikan dari pemerintah pusat.
“Total belanja fungsi pendidikan mencapai Rp2,588 triliun atau sekitar 20,96 persen dari total APBD. Dari angka tersebut, sekitar Rp2,335 triliun memang dialokasikan ke Dinas Pendidikan, tapi sisanya tersebar di perangkat daerah lain yang juga menjalankan fungsi pendidikan,” beber Basari menunjukkan bahwa klaim anggaran 19 persen adalah Salah Besar.
Basari lebih lanjut menjelaskan bahwa sistem SIPD secara otomatis mengklasifikasikan anggaran berdasarkan fungsi, termasuk pendidikan. Seluruh sub-kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan telah tercatat secara sistematis dalam platform tersebut, membuktikan transparansi dan akuntabilitas Pemkot Surabaya dalam pengelolaan anggaran.
“Pemkot Surabaya telah lama mematuhi ketentuan mandatory spending, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun Kementerian Keuangan. Kini metode penghitungan antara Kemendagri dan Kemenkeu sudah seragam. Kami pastikan alokasi minimal 20 persen untuk pendidikan dan 40 persen untuk infrastruktur telah terpenuhi,” pungkasnya sekaligus menepis keraguan dan meluruskan informasi keliru yang sempat viral.
Fakta ini tentu menjadi tamparan keras bagi penyebar informasi yang tidak akurat dan memberikan kejelasan bagi masyarakat Surabaya terkait komitmen pemerintah terhadap sektor pendidikan.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply