JAKARTA, KalderaNews.com – Berikut ini adalah 3 cara lapor kendala dan kecurangan di SPMB 2025 yang wajib diketahui oleh para orangtua siswa. Wajib catat!
Para siswa, wali murid, maupun masyarakat umum yang mengalami hambatan atau menemukan indikasi pelanggaran dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dapat segera menyampaikan laporan melalui berbagai kanal yang telah disediakan pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa tersedia sejumlah jalur pelaporan siaga. “Jadi kita buka 3 jenis hotline,” ujar Gogot.
BACA JUGA:
- Waduh! Ada Dugaan Jual Beli Kursi dan Pungli di SPMB Kota Bandung, Sanksi Menanti!
- Suap, Pungli, dan Jual Beli Kursi, Ditemukan dalam PPDB 2024, Segera Laporkan di Sini!
- Jawa Barat Siap Berantas Praktik Jual Beli Kursi dalam PPDB 2024, Padahal Sudah Berlangsung Bertahun-tahun
3 cara lapor kendala dan kecurangan di SPMB 2025
Tiga jalur tersebut antara lain adalah dengan mendatangi langsung Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikdasmen di masing-masing wilayah, atau melalui posko pengaduan yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen.
Adapun cara yang kedua adalah bisa melapor melalui situs resmi https://lapor.go.id. Untuk cara lapor kendala dan kecurangan di SPMB 2025 yang ketiga bisa melalui nomor WhatsApp khusus SPMB di 085159937856.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyerukan agar masyarakat turut mengawasi jalannya seleksi ini dan tidak segan melaporkan jika menemukan praktik “jual-beli kursi” dalam pelaksanaan SPMB 2025. Pelaporan semacam itu, lanjut Mu’ti, dapat disampaikan melalui ULT Kemendikdasmen.
“Kalau ada jual-beli (Kursi SPMB), laporkan ke kami (Kemendikdasmen),” tegas Abdul Mu’ti.
Guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan selama SPMB 2025, Kemendikdasmen telah menyiapkan langkah kolaboratif dengan berbagai pihak.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa SPMB bukan sekadar perubahan nama dari sistem sebelumnya, yaitu PPDB, melainkan bagian dari upaya reformasi besar dalam sistem penerimaan siswa di Indonesia.
Ia menambahkan bahwa “Dalam paradigma baru ini, kita ingin menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional, bukan privilese administratif. Maka SPMB bukanlah sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua,” pungkas Atip.
Cek Berita dan Artikel KalderaNews.com lainnya di Google News
*Jika merasa artikel ini bermanfaat, silakan dishare pada saudara, sahabat dan teman-temanmu. Tertarik menjalin kerjasama dengan KalderaNews.com? Silakan hubungi WA (0812 8027 7190) atau email: kalderanews@gmail.com.


Leave a Reply