BANDUNG, KalderaNews.com – Orangtua murid mendukung Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin memberantas praktik jual beli kursi dalam PPDB 2024.
Dugaan praktik curang bermodus jual beli kursi sekolah ini sering terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Praktik ini, bahkan sudah berlangsung bertahun-tahun dalam setiap penerimaan siswa baru.
BACA JUGA:
- Mendikbudristek Nadiem Makarim Pertimbangkan Pramuka Jadi Kokurikuler, Maksudnya Gimana Nih?
- Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Mengaku Pernah Temui Pejabat Pemerintahan
- Seluruh Anggota Satgas PPKS Universitas Indonesia Mengundurkan Diri, Ada Apa dengan UI?
Satu kursi dihargai sampai puluhan juta
Seorang orangtua siswa, misalnya, mengaku tahu praktik jual beli kursi sekolah dalam PPDB 2023.
Kala itu, ia hendak memasukkan putranya ke salah satu SMA negeri di Bandung, Jawa Barat.
Ia mendaftarkan putranya ke salah satu SMA negeri di Bandung melalui jalus zonasi.
“Jarak rumah dan sekolah sudah sesuai aturan, tetapi ada aturan dalam zonasi soal usia calon siswa yang lebih tua diprioritaskan,” katanya.
Dia pun kemudian diberi tawaran mengamankan kursi untuk putranya dari oknum pegawai sekolah tersebut. Harga yang ditawarkan sekitar Rp 15 juta untuk satu kursi.
Oknum itu menyebutkan, bila tidak memilih membeli kursi, maka putranya tak akan bisa lolos karena faktor usia.
Leave a Reply